DKP : Penyu Tidak Boleh Diperdagangkan Tahun 2015

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, satwa langka seperti penyu tidak boleh lagi diperdagangkan pada tahun 2015 mendatang.

Untuk tahun 2015, tidak ada lagi perdagangan satwa langka penyu. Dan kita tidak memberikan peringatan kepada pelaku perdagangan penyu, kita tangkap dan langsung proses, tutur Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Kepri, Dr. Ir. Eddiwan, M.Sc, dalam acara pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha perikanan, di Hotel Comfort Tanjungpinang, Kamis (23/10).

Selain itu, kata Eddiwan, DKP Kepri juga akan meningkatkan PPNS dan kerjamasa dengan penegak hukum guna penegakan hukum.

Sementara itu, terkait potensi sumberdaya yang ada sudah direncanakan, kemudian pemberdayaan masyarakat itu harus disesuaikan dengan kemauan masyarakat itu sendiri.

Kemudian pengembangan usaha itu harus didukung dengan kondisi lingkungan yang bagus. Sedangkan, BBM dan pemberian modal kepada neyalan harus tepat sasaran. Kedepannya, kita harap, program ini dapat berjalan, papar Eddiwan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komunitas Sepeda Ontel Turut Sambut Sail Indonesia

Read Next

Penahanan Dua Tersangka Tambang Pasir Nongsa Ditangguhkan