BPJS Kesehatan Beri Jaminan Kepada Penyandang Kejiwaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri memberikan jaminan kesehatan kepada para penyandang masalah kejiwaan. Pasalnya, jaminan kesehatan jiwa termasuk dalam kategori kuratif dan rehabilitatif.

“Prinsip dasarnya yaitu ada indikasi medis. Kalau indikasi medisnya menyatakan pasien mengalami gangguan mental atau kejiwaan, maka akan kita jamin,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Rizka Adhiati, Jumat (10/10).

Ia mengatakan, untuk menjamin kesehatan para penyandang kejiwaan, Pemerintah Kepri hanya memiliki 1 unit RSUP kejiwaan di Tanjunguban yang beroperasi pada Senin, Rabu dan Kamis. Meskipun tidak seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) namun memiliki standar pelayanan layak.

“Sekarang ada unit pelayanan kejiwaan dan tempatnya di RS Embung Fatimah Kota Batam dan di RSAL yang telah memiliki Spesialis Kejiwaan (SKJ), tapi itu bukan milik Pemprov Kepri,” ujar Rizka.

Sementara bila dikaitkan pada hari Kesehatan Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, menurut Rizka, pasien gangguan kesehatan jiwa berat, biasanya dirujuk ke RSJ Pekanbaru.

“Selagi dokter di RSJ menyatakan pasien belum bisa pulang, maka akan kita jamin, apabila si pasien termasuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Selain itu, katanya, seandainya si pasien masuk ke dalam kategori masyarakat miskin yang memiliki BPJS dari Jamkesmas dan Jamkesda yang ditanggung pemerintah, maka transportasi dibantu oleh pemda. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

PT Pos Beri Peluang Bisnis Melalui Agen Pos

Read Next

Peserta BPJS Kesehatan di Kepri Capai 805.130 Orang