Ayah Korban Tak Terima Asen Dihukum 20 Tahun

Batam, IsuKepri.com – Ayah kandung Dewi Aprilian, Likiong mengaku tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman hanya selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Asen alias Hasan selaku otak pelaku pembunuhan anaknya.

Hukuman 20 tahun penjara itu juga, dinilai Likiong terlalu ringan, karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusian dan tega membunuh anaknya (Dewi Aprilian).

“Kalau bisa dihukum mati, kalau tidak seumur hidup. Putusan tadi saya tidak terima dan akan ajukan banding. Saya juga minta jaksa banding. Karena dia (Terdakwa Asen) itu sudah bukan manusia lagi,” papar Likiong, Kamis (16/10) di halaman Pengadilan Negeri Batam.

Menurut dia, terdakwa Asen sudah keterlaluan karena dalam persidangan sebelumnya, dia (Asen) menyangkal melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Selain itu, terdakwa juga mau berantam, dikarenakan terdakwa merasa hebat.

“Dia (Asen) pantasnya dihukum mati, paling tidak dipenjara seumur hidup. Sebab, hukuman 20 tahun penjara serta tidak dipotong masa tahanan, dan setelah bebas, saya tidak akan mengaggap manusia itu orang,” ucap Likiong dengan nada kesal.

Sementara itu, dalam persidangan, terdakwa Asen mengajukan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatannya.

“Saya menerima putusan yang diberikan kepada saya. Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban. Saya ingin memperbaiki kesalahan yang telah saya lakukan,” ucap Asen setelah pembacaan vonis.

Selain itu, seorang rekanan terdakwa Asen, Panca yang diduga berperan sebagai pelaku eksekusi pembunuhan model Dewi Aprilian, hingga saat ini masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tanjungpinang Raih Juara Umum III Porprov Kepri

Read Next

HUT Tanjungpinang, Lis Apresiasi Semua Pihak