Tersangka Penggelapan Dana Reklamasi Rp3,6 Miliar Ditahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku penggelepan dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp3.6 miliar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tersangka Helman (67) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, pada Senin (22/9).

Sebelum ditahan, Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya ini juga, enggan menandatanangi surat penahanan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana reklamasi pasca tambang tersebut.

Penolakan penahanan itu juga, ketika tim penyidik Polda Kepri melimpahkan berkas penyidikan (Tahap 2) tersangka Helman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Selanjutnya, berkas dugaan penipuan berserta tersangka diserahkan ke Kejari Tanjungpinang sejak pukul 13.00 WIB, dan ditemani oleh keluarganya, serta pengacaranya.

Bahkan, tingkah tersangka Helman tersebut sempat membuat sejumlah petugas Kejari Tanjungpinang termasuk tim penyidik Polda Kepri kerepotan untuk membujuk sekaligus memberikan pengertian, agar ia (Tersangka Helman) mau menandatangani surat berita acara penahanan yang sudah ditandangani kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH, sebelumnya.

Akan hal itu, petugas jaksa terpaksa melakukan tindakan tegas untuk tetap menggiring tersangka ke Rutan kelas 1 Tanjungpinang, dengan menggunakan mobil tahanan yang sudah menunggu sekitar 1 jam di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, sekitar pukul 18.35 WIB.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Helman langsung buru – buru melangkah ke luar dari ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, dan enggan menanggapi konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH melalui Kasi Pidum, Ristianti Andriani SH membenarkan atas pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dugaan kasus penipuan (penggelapan) yang dilakukan oleh Presdir PT Hermina Jaya, Helman untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan proses hukum selanjutnya.

“Pelimpahan tahap dua atas tersangka Helman, sudah kita terima dari penyidik Polda Kepri melalui Kajati Kepri. Selanjutnya, akan kita proses dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucap Ristianti.

Ia menyampaikan, penanganan dugaan kasus penggelapan yang dilakukan tersangka Helman tersebut, awalnya didasari atas laporan dari rekan bisnisnya, karena diduga menggelapkan uang sekitar Rp3,6 miliar untuk melakukan reklamasi pasca tambang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada tahun 2009 lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka Helman dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan,” paparnya.

Ristianti mengutarakan, tersangka Helman pernah meminta uang kepada korban Chew Fatt untuk reklamasi pasca tambang sebesar Rp3,6 miliar. Dan uang tersebut, diserahkan langsung oleh korban yang juga Warga Negara (WN) Malaysia tersebut. Seharusnya, uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri, namun tersangka, menyimpan dan membungakan uang tersebut di Bank CNIB milik swasta.

“Uang itu disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012, total bunga uang yang diperoleh tersangka Helman mencapai Rp500 juta lebih,” kata Ristianti.

Namun, hingga saat ini uang reklamasi tambang itu masih ada dan utuh, kemudian uang itu dialihkan ke rekening Bank Riau Kepri cabang Dabo Singkep.

Terpisah, kuasa hukum Chew Fatt (59), Hendie Devitra SH MH menyampaikan, kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri sejak Juli 2013 lalu.

“Chew Fatt merupakan Direktur Trans Elite Mineral LTD, dan merupakan rekan bisnis Helman,” kata Hendie.

Dugaan Hendie, tindakan perbuatan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka Helman tersebut, tidak dilakukansendirian, melainkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai orang yang ikut serta melakukan atau membantu perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 55 KUHP.

“Kita berkeyakinan, perbuatan tersangka tidak sendirian, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain dari PT Hermina Jaya, berinisial TT selaku Direkturnya. Hal itu bakal terungkap dalam persidangan nanti,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KKP : Tiga Strategi Untuk Bangun Kesejahteraan Masyarakat

Read Next

Lis Inginkan Pilkada Dipilih Oleh Masyarakat