Tengku Efrizal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa korupsi proyek pembangunan ruang belajar baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tengku Efrizal divonis majelis hakim selama satu tahun dua bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (8/9).

Selain dijatuhkan hukuman badan, terdakwa Tengku Efrizal juga dikenakan denda sebesar Rp50 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonni Gultom tersebut, terdakwa Tengku Efrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 tentang Undang – Undang (UU) tindak pidana korupsi, ucap Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan itu juga, sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan keterangan 16 saksi dan 4 saksi ahli di dalam persidangan, dan menemukan satu bukti.

Selain itu, pada tahun 2012, Umrah telah menganggarkan untuk pengadaan ruang belajar baru.

Pada tahun itu juga, terdakwa dr Tengku Efrizal ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan ruang belajar baru. Kerena pagu anggran tidak mencukupi, terdakwa mengajukan anggaran sebesar Rp12.007.040.000 miliar, ucap majelis.

Pengerjaan proyek itu juga, PT Prambanan selaku kontraktor pemenang proyek pembangunan ruang belajar baru di Umrah. Dalam pengerjaannya, proyek tersebut ditemukan bermasalah sehingga diaudit BPK, dan ditemukan adanya kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Tengku Efrizal dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa Tengku Efrizal selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Kapal Pengangkut Solar Diamankan Polairud Sekupang

Read Next

Pemko Tanjungpinang Tingkatkan SDM Kelompok Tani