Rudi Ngaku Tak Tahu Soal Surat Rekomendasi DPRD

Batam, IsuKepri.com – Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengaku tidak mengetahui soal surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait pemberhentian semua aktivitas di Pantai Melur, pada April 2014 lalu. Pasalnya, lahan tersebut diklaim milik seorang pengusaha dan lahan itu juga masih berstatus quo.

Saya memilih bukan soal itu, karena tidak pernah melihat suratnya. Saya juga tidak tahu mana suratnya, dan tidak pernah lihat, mungkin sama pak Wali,” ungkap Rudi, Rabu (3/9) sambil bergegas meninggalkan Aula Kantor Pemko Batam.

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Batam enggan melakukan penghentian semua aktivitas lahan, terutama lahan di Sijantung Pantai Melur.

“Adapa dengan Dahlan, padahal sudah 4 bulan surat rekomendasi dilayangkan, masih belum ada tindakan. Sudah jelas ada aset Pemerintah Kota di Melur yang dirusak, harusnya melaporkan kepada pihak kepolisiaan,” ucap Ruslan.

Menurut dia, kalau pemerintah masih tidak gubris surat rekomendasi dari DPRD, secara Undang – Undang bisa attacman (Diberhentikan) dari jabatanya.

Merekomendasikan untuk menghentikan semua aktivitas yang mengklaim lahan Pantai Melur. Karena lahan tersebut masih berstatus quo.

Selain itu, merekomendasikan agar dibuat daftar aset Pemerintah Kota Batam di Pantai Melur. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Guru SMP dan SMA Tanjungpinang Ikut Pelatihan Kebangsaan

Read Next

Lidik Akan Kirim Surat ke Polri Terkait Kasus Solar