Pengadilan Kabulkan Pembantaran Terdakwa Fali

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, mengkabulkan permohonan pembantaran atas terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Riau Cabang Batam, Fali Kartini, pada Selasa (16/9).

Penetapan pembantaran itu juga, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH. Penetapan itu juga, lantaran terdakwa Fali sedang mejalani perawatan medis. Sehingga terdakwa tidak dapat hadir dalam sidang.

Karena sakit dan masih diopname saat ini, terdakwa dibantarkan. Dan surat pembantarannya akan kami keluarkan, ucap Parulian dalam sidang.

Akan hal itu, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada 23 September 2014 mendatang.

Sementara, diluar sidang, Penasehat Hukum terdakwa Fali, Jefri SH mengaku, kliennya mengalami defresi saat ini. Selain defresi, Fali juga mengalami sakit dan harus menjalani operasi.

Pada tangan sebelah kiri Fali, ada benjolan dan Fali harus menjalani operasi. Saat ini, dia (Fali) masih berada di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang, ucap Jefri. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kemenag Jambi Akan Punya Embarkasih Tahun Depan

Read Next

JPU Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Korupsi Masjid