Pengacara Tersangka Korupsi Faspel Akan Upayakan Pembelaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara dua tersangka dugaan korupsi proyek fasilitas pelabuhan (Faspel) Tanjung Berakit – Bintan, Agus Susanto SH dan Nirwansyah SH, akan melakukan pembelaan hukum terhadap kilennya, yakni atas tersangka Binsar Simanjuntak dan tersangka Firmansyah Chomsyani.

Upaya pembelaan hukum terhadap Binsar dan Firmansyah, tentunya kita tunggu dipersidangan nanti, ucap Agus kepada media ini, Jumat (26/9).

Saat ini, kata dia, berkas kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Klien kita dibawa pada pukul 11.30 WIB tadi, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.00 WIB, ujarnya.

Ia mengutarakan, dalam pemeriksaan tambahan tersebut, kliennya diajukan sebanyak lima pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang.

Pemeriksaan ini juga, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan klien kami, dan kondisinya sehat. Baik itu saat pelimpahan, dan hingga dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, papar Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini juga, tim penyidik Kejati Kepri sudah menyita uang kerugian negara sebesar Rp1,589 miliar dari kliennya belum lama ini.

Uangnya sudah disita kemarin. Saat ini, hanya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, ucapnya.

Dalam kasus ini juga, kata Agus, kliennya diancam dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Koruptor Faspel Tanjung Berakit Dilimpahkan ke Kejari

Read Next

RUU Pilkada, KPU Tanjungpinang Tunggu Keputusan MK