Pemko Batam Akan Bentuk Perwako Terkait Penggunaan Kendaraan

Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan membuat Peraturan Walikota (Perwako) mengenai penggunaan kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan membatasi penggunaan kendaraan di Batam.

“Saat ini, kami terus mengkaji penggunaan kendaraan. Rencananya, pembatasan kendaraan ini dikeluarkan dalam bentuk Perwako,” ucap Ketua Tim Rekomendasi Pembatasan Penggunaan Kendaraan, Zulhendri saat dihubungi, Rabu (17/9).

Ia mengatakan, setelah melalui proses pengkajian, pihaknya lebih menitik beratkan bagi penggunaan kendaraan. Menurutnya, disebuah negara sangat sulit untuk membatasi kendaraan yang masuk.

Oleh sebab itu, pihaknya memakai opsi lain, yakni dengan membatasi penggunaan kendaraan. “Kendaraan berat, seperti Trailer hanya bisa beroperasi di jalan dari pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB,” kata Zulhendri, yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Zulhendri menjelaskan, selain Trailer, pihaknya juga mewacanakan sistem Three In One, maksudnya, setiap kendaraan yang melintas di jalan tertentu, minimal harus tiga orang di dalam kendaraan tersebut.

“Harus ada minimal tiga orang, baru bisa melewati jalan – jalan yang akan ditentukan, dan kami sedang menyusun peraturan itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Amsakar Ahmad menambahkan, saat ini pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait solusi mengatasi jumlah kendaraan di Batam.

“Ada beberapa opsi yang sedang dibahas bersama BP untuk solusi ini,” kata Amsakar.

Ia mencontohkan, seperti rencana pembangunan Monorel, pembangunan infrastruktur jalan dan pelebaran bahu jalan yang ada di Batam.

Amsakar juga mengharapkan kepada pengusaha, agar dapat mendukung program – program pemerintah tersebut. Sebab, jika volume kendaraan telah mencapai 8 – 12 persen, maka kendaraan harus dibatasi.

“Ini demi kita semuanya,” ujar Amsakar.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud untuk membebani maupun mempersulit pengusaha. Namun, jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan di setiap wilayah akan mengalami kemacetan. “Ini dari kita dan untuk kita semua warga Batam,” Pungkasnya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kantor DPRD Kota Batam Nyaris Terbakar

Read Next

Bulog : Penyaluran Raskin Agustus – September Telat