Batam, IsuKepri.com – Sebanyak 15 orang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI), berkunjung ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada Rabu (10/9). Kedatangan rombongan anggota Komisi IX tersebut, dalam rangka menangani kesehatan serta mensosialisasikan panja Rancangan Undang – Undang tenaga kesehatan.
Kehadiran rombongan itu juga, disambut baik oleh DPRD Kota Batam. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IX DPR – RI, Ribka Tjiptaning menyatakan, kujungan ini bertujuan mensosialisasikan peraturan ketenaga kesehatan yang akan di sahkan pada akhir September 2014.
“Selama RUU ini belum disahkan, maka dengan kunjungan ini dapat memberi masukan yang sekiranya nanti dapat ditambahkan,” ucap Ribka di ruang serba guna DPRD Kota Batam.
Ia mengatakan, dalam RUU ketenaga kesehatan ini, merupakan suatu bentuk payung hukum untuk melindungi perawat, dan bidan untuk bekerja dengan nyaman serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih baik.
Sementara ini, undang – undang di kesehatan yang sudah ada hanya undang – undang doktor. Sedangkan, dalam undang – undang ini bukan hanya tenaga kesehatan yang terlidungi, melainkan masyarakatpun terlindungi, paparnya.
Ia melanjutkan, dalam RUU itu juga, mengatur tentang sertifikasi, kopetensi, dan propesionalisme tenaga kesehatan yang mana dalam RUU ketenaga kesehatan, minimal untuk lisensi perawat setidaknya D III.
Adapun mengenai tenaga kesehatan berbeda dengan tenaga kesehatan yang tentunya belum mempunyai sertifikat (izajah) seperti dukun, panti pijat yang nantinya ditentukan setelah RUU ketenaga kesehatan di sahkan, katanya.
Kemudian, tambahnya, yang tenaga kesehatan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) kesehatan. (AJANG NURDIN)