Kejari Terima SPDP Pelangsir Solar Subsidi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan pelangsir solar subsidi yang diamankan pihak Kodim 0315/ Bintan belum lama ini.

Pada SPDP itu, dituliskan nama Jupen Sius Purba selaku Kapten Kapal Tug Boat, KM Lautan Terang dan kawan – kawan (DKK).

“SPDP para tersangka kasus solar itu sudah kita terima dari penyidik Polres Tanjungpinang,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH kepada www.isukepri.com, Kamis (4/9).

Ia mengatakan, SPDP/ 41/ VIII/ 2014/ Reskrim tanggal 29 Agustus 2014, atas nama Jupen Sius Purba dan kawan – kawan (DKK) Tug Boat.

“Sedangkan, SPDP/ 42/ VIII/ 2014/ Reskrim tanggal 29 Agustus 2014, atas nama Syahgunandar alias Tole, dan kawan – kawan (DKK) truk tangki,” paparnya.

Sementara, saat ditanya SPDP atas nama AG, seorang oknum dewan Tanjungpinang, yang diduga terlibat dalam kasus pelangsir solar subsidi tersebut, Ristianti mengaku tidak menerimanya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kepri, mengaku akan mengirimkan surat ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait penyelidikan kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang saat ini ditangani pihak Polres Tanjungpinang. Kasus ini juga, sebelumnya dilimpahkan Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang beserta pelaku dan barang bukti berupa truk tangki.

Akan tetapi, pihak Polres Tanjungpinang belum memanggil AG, seorang oknum anggota dewan Tanjungpinang yang diduga selaku pemodal dalam solar subsidi tersebut.

Akan hal itu, kami (Lidik Kepri) akan mengirim surat ke Mabes Polri tentang penyidikan solar subsidi tersebut, papar Sekretaris Lidik Kepri, Indra Jaya kemarin.

Hal ini juga, kata dia, agar penyidik Polres Tanjungpinang serius dan profesional dalam melakukan penyelidikan, sehingga jangkaun penyidikan tersebut sampai kepada aktor pemodalnya.

Kami ingin, kasus penyeludupan solar subsidi tersebut dapat pengasawan dari Mabes Polri, sehingga Polres Tanjungpinang benar – benar mengungkap kasus itu hingga tuntas, ujar Indra. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Investor Rusia Akan Kembangkan Tenaga Nuklir di Batam

Read Next

Kantor Imigrasi Batam Nyaris Dilalap Api