Kapolda : 24 Pelangsir Solar Diancam 6 Tahun Penjara

Batam, IsuKepri.com – Sebanyak 24 tersangka pelangsir solar yang diamankan belum lama ini, diancam hukuman pidana selama enam tahun penjara. Hal itu disampaikan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kepri, Brigjend Arman Depari saat jumpa Pers di Markas Polda (Mapolda) Kepri, Nongsa, Senin (8/9).

Perbuatan para tersangka itu juga, telah melanggar Undang – Undang (UU) migas tahun 2001, serta tentang pendistribusian dan hal tata niaga, papar Kapolda Kepri yang baru menjabat ini.

Selain itu, lanjut Kapolda, akibat ulah pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) itu juga, rakyat menderita.

Sehingga, sangat dikawatirkan kendaran – kendaraan tersebut mengisi bahan bakar di SPBU. Ini yang akan diantisipasi,” ucap Brigjend Arman.

Sementara itu, perkara yang lainnya masih dalam proses, kemudian kendaraan – kendaraan yang sudah dimodifikasi ini dimanfaatkan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut.

Mobil – mobil yang dimodifikasi menjadi besar kapasitasnya ini ditugaskan ke SPBU – SPBU untuk berulang kali mengisi BBM.

Adapun 24 tersangka pelangsir solar yang diamankan Polda Kepri di 10 TKP (Gudang dan SPBU) yakni tersangka 24 orang ditahan, 64 unit mobil pelangsir, 3 buah tangki berkapasitas besar, BBM solar sebanyak 25 ton, 120 kartu survey, dan 62 jerigen serta 20 drum.

Selain itu, perkara ini juga sudah P21 tahap 2 dan ada 2 perkara masih dalam lidik.

Sementara itu, masih ada enam perkara lagi masih dalam lidik, dengan barang bukti sebanyak 26 mobil pelangsir yang ditinggal lari oleh sopirnya saat penindakan di SPBU – SPBU, papar Arman.

Selain itu, Polda Kepri juga melimpahkan satu unit perkara gudang penampungan solar ke POM dan menyegel dua SPBU.

Atas perkara ini juga, para tersangka diancam dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar atau pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang migas yang tidak memiliki izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, rencana tindaklanjut menyelesaikan lidik dan sidik perkara, pihaknya berkoordinasi dengan pihak TNI terkait dugaan keterlibatan oknum. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perawatan Jalan, Arus Lalulintas di Jalan DI Panjaitan Macet

Read Next

Dua Kapal Pengangkut Solar Diamankan Polairud Sekupang