Kajari Tanjungpinang Akan Pelajari Kasus Korupsi KPU Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH, akan mempelajari kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 senilai Rp10,3 miliar.

Terkait kasus korupsi KPU Kepri masih dalam Lid, dan saya akan mempelajari dulu. Tambah lagi, saya baru disini, ucap Herry, Sabtu (27/9).

Perkara ini juga, kata Kajari, mesti dipelajari kasusnya. Untuk itu, Herry minta waktu.

Sementara, sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kepri tersebut, yakni tersangka SA dan tersangka NR. Tersangka SA, merupakan mantan Sekretaris KPU Kepri, sedangkan tersangka NR mantan bendahara.

Hal itu juga, disampaikan penyidik Kejari Tanjungpinang Eckra Palapia SH dihadapan puluhan pendemo dari LSM Lidik, pada Selasa (16/9) di halaman kantor Kejari Tanjungpinang.

Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dihadapan pendemo, Eka juga menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan senilai Rp1,3 miliar, dan hal itu juga berdasarkan audit BPKP.

Atas penetapan tersangka tersebut, pihak Kejari Tanjungpinang akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini, dan apabila ditemukan ada keterlibatan pihak lainnya, maka penyidik Kejari Tanjungpinang tidak akan ragu – ragu untuk memprosesnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mariana Resmikan 64 Pos PAUD di Batam

Read Next

Kelurahan Seijang Buat Kolam Seluas 2000 Meter