Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Souvenir

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, membagikan bikisan souvenir dan snak kepada pelanggan.

“Peringatan Hari Pelanggan Nasional ini adalah sebagai bentuk pelayanan dari perusahaan kami BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Dan juga sebuah momentum bagi perusahaan untuk menunjukkan betapa pentingnya arti kepuasan pelanggan dan berkembangnya suatu perusahaan khusus dikawasan wilayah cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang,” kata Kepala Pemasaran penjabat sementara BPJS Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, Kamis (4/9) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Engku Putri Tanjungpinang.

Dikatakan Jefri, peringatan hari pelanggan nasional, bukan saja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang. Bahkan peringatan ini juga dilaksanakan di seluruh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

“Peringatan hari pelanggan nasional ini juga, kita laksanakan serentak diseluruh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Jefri saat menyalami dan menyapa pelanggannya.

Jefri menerangkan, perusahaan BPJS Ketenagakerjaan pertama disyahkan pada awal Januari 2014, sebelumnya nama perusahaanya yaitu PT Jamsostek Cabang yang berdiri dan diresmikan kantornya di Tanjungpinang mulai tahun 1977. Dan hingga sekarang, tak lepas dan terus memberikan pelayanan terhadap anggota kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan untuk menyenangi hati pelanggan, kami tak pernah bosan memberikan pelayanan terhadap pelanggan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah cabang Kota Tanjungpinang, dan kami terus memberikan pelayanan bagi pelanggan,” katanya.

Sementara, kata dia, maksud dari arti memberikan pelayanan prima tersebut, yaitu peduli, ringkas, interaktif, modren dan aktif. “Dengan motifasi yang kami beri 5 S, yaitu senyum, sapa, salam, sopan dan santun,” paparnya.

Bahkan, kata Jefri, banyak manfaat keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan, berdasarkan Undang – Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), ucap Jefri.

Karena, dikatakannya, untuk setiap perusahaan dan para pekerja di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, wajib mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan, seperti untuk tiga pogram Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kewajiban mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan ini juga, berdasarkan program transformasi Jamsostek yang merupakan amanat UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan beralih diatur UU No.24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, tentang BPJS dibawah naungan Presiden RI.

Di PP tersebut dijelaskan, perusahaan tak mengikuti dan mendaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka dikenakan sanksi admintratif atau denda kurungan jika tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Atau dikenakan denda Rp1 miliar dan kurungan 1 tahun.

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, juga terus berusaha untuk mengajak di sektor informal atau diluar hubungan kerja tidak penerima upah.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Hasanuddin mengatakan, peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, mulai sejak beridiri hingga peralihan dari PT Jamsostek dari tahun 1977 sampai sekrang Agustus 2014, sekitar 27 ribu orang keanggotaan untuk 4 pogram. Pertama Jaminan Kesehatan (JK) yang telah beralih ke BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Namun, sekarang hanya ada 3 pogram di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk JHT, klaim yang telah diberikan atau sudah dibayarkan kepada peserta hanya selama Januari Tahun 2014 sampai Agustus 2014, yakni sekitar 2.111 kasus atau sebesar Rp12.217.037.846 yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang,” kata Hasanuddin.

Sedangkan untuk pogram JKK yang klaim peserta sekitar 158 kasus dengan total anggaran yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.142.577.907. Untuk pogram JKM yang klaim sekitar 44 kasus dengan total anggaran Rp712.800.000.

Selain itu, pogram jasa kontruksi sekitar 8 kasus yang telah diberikan dengan total anggaran sebesar Rp142.811.736. Dan pogram Luar Hubungan Kerja (LHK) hanya sekitar 5 kasus dan biaya yang telah diberikan sebesar Rp95.631.730.

Selain klaim yang telah dibayar, kata Hasanuddin, pada 1 juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengoperasikan penambahan pogram, yaitu Pogram Jaminan Pensiun (PJ) dan untuk PNS hanya untuk JKK dan JKM.

“Untuk PNS di Kepri, hanya diikutkan kepersetaanya pada dua pogram dan dituangkan dalam Permen nomor 37 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Dan kepada seluruh kepala daerah wajib melaksanakannya pada 1 juli tahun 2015 nanti,” paparnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengacara Randi Ajukan Banding ke PT Riau

Read Next

Dandim 0316 Batam Dapat Gelar Datuk