Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Fali Kartini

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menolak penangguhan penahanan terhadap Fali Kartini selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bank Riau Cabang Batam senilai Rp1,2 miliar tahun 2009. Penangguhan penahanan itu juga, diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Fali, Eggi Sudjana pada sidang sebelumnya, serta saat sidang dimulai pada Selasa (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Fatan Riady SH MH tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Fali minta ijin untuk menyampaikan surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

Ijin yang mulia, kami ada surat keterangan tentang kondisi kesehatan klien kami yang dikeluarkan oleh Rutan Tanjungpinang. Jika berkenan ijin kami untuk membacakannya, ucap tim penasehat hukum terdakwa Fali.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Parulian menegaskan, sebelum sidang dimulia, terdakwa menyatakan sehat.

Sebelum sidang, kita sudah tanyakan tadi kepada terdakwa, dan terdakwa menjawab sehat. Sekali lagi, saya tanyakan, apakah saudara terdakwa sehat, dan bisa mengikuti sidang ini, ujar Parulian.

Atas pertanyaan majelis hakim itu juga, terdakwa Fali mengaku sehat dan bisa mengikuti sidang. Sehat pak, dan bisa, ucap Fali.

Usai mendegar tanggapan terdakwa Fali, majelis hakim melanjutkan sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dalam sidang guna dimintai keterangannya.

Dalam sidang itu juga, JPU Nofriadi SH, dan Rein Lesmana SH, menghadirkan empat orang saksi, yakni Andri Fahmi, Syafriadi Syahputra, Feri Ferdian, Muhammad Basirun. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Riki Syolihin Siap Bersaing Menuju Kepri 1

Read Next

Saksi Sebut Pinjaman Terdakwa Dikabulkan Bank Riau