Dua Koruptor Faspel Tanjung Berakit Dilimpahkan ke Kejari

Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH, Foto ALPIAN TANJUNG
Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melimpahkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pelabuhan (Faspel) Internasional Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut, yakni tersangka Binsar Simanjuntak, dan tersangka Firmansyah Chomsyani. Dalam perkara ini, tersangka Binsar merupakan Direktur PT Siman Eranesia Ardes Plen, selaku pihak kontraktor pelaksana proyek Faspel Tanjung Berakit – Bintan. Sedangkan, tersangka Firmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH MH mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Kejati Kepri.

Pelimpahan ini juga, merupakan proses hukum lebih lanjut atas kedua tersangka, ucap Herry.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini juga, kedua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Tentunya, kita siapkan dan lengkapi dulu berkas – berkas kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya.

Selain itu, Kajari ini juga merasa bangga atas kinerja tim penyidik Kejati Kepri yang telah berhasil menyita dan mengembalikan uang negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Saya rasa, tim penyidik Kejati Kepri sudah melakukan secara maksimal, katanya.

Pantauan media ini dilapangan, kedua tersangka atas dugaan korupsi proyek Faspel Pelabuhaan Internasional Tanjung Berakit yang dilaksanakan pada tahun 2010 dan 2011 ini, dilimpahkan tim penyidik Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang pada pukul 11.30 WIB. Setelah itu, kedua tersangka diperiksa oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang dan didampingi dua pengacaranya yakni Agus Susanto SH, dan Nirwansyah SH. Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Job Fair Serap 2000 Tenaga Kerja Ahli di Batam

Read Next

Pengacara Tersangka Korupsi Faspel Akan Upayakan Pembelaan