Dua Kapal Pengangkut Solar Diamankan Polairud Sekupang

Batam, IsuKepri.com – Dengan adanya penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam beberapa hari ini, Direktorat Kepolisian Air telah berupaya melakukan pencegahan serta melakukan penangkapan, sekaligus menyita dua kapal pembawa BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 90 ton.

Dalam kasus ini juga, kepolisian mengamankan dua kapal pengangkut BBM, yaitu KM Devo dengan muatan sekitar 50 ton, dan kapal KM Dwi Sakti dengan mutan sekitar 40 ton.

Dengan diamankannya dua kapal tersebut, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dan penyidikan kasus ini masih berjalan.

“Bagi orang – orang yang memang di sengaja membeli dari hasil kejahatan ini, akan kami kenakan juga pasal 480 dan 481 undang – undang hukum pidana yang biasa kita pakai dalam pasal penadahan dengan 4 tahun kurungan pidana,” kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kepri, Brigjen Arman Depari saat peninjauan dua kapal pengangkut solar yang diamankan di dermaga Pelabuhan Sekupang, Senin ( 8/9).

Kapolda menyebutkan, ini tidak akan berhenti sampai di sini saja, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan, pemberantasan sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh karena tindakan segilintir orang yang tidak bertanggungjawab dan mementingkan diri pribadi.

Selain itu, dalam kasus ini juga, ada empat tersangka, yakni SY, SD, lR. Sedangkan, untuk tersangka PN masih dalam proses. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kapolda : 24 Pelangsir Solar Diancam 6 Tahun Penjara

Read Next

Tengku Efrizal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara