Divonis 4 Tahun, Terdakwa Ganja Nyatakan Pikir – Pikir

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis tanaman (Ganja), terdakwa Irwansyah divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/9). Selain dihukum penjara, terdakwa Irwansyah juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 1 bulan.

Atas putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH, serta Hakim Anggota II, Eryusman SH itu juga, terdakwa Irwansyah menyatakan pikir – pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana narkotika.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 tentang Undang – Undang (UU) narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta, ucap R. Aji Suryo.

Majelis juga menyatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantikannya dengan kurungan selama 1 bulan. Putusan ini juga, kata majelis, merupakan hukuman minimal.

Jika terdakwa merasa keberatan, atau pikir – pikir dan tidak terima atas putusan ini, maka terdakwa dapat mengajukan banding, kata majelis.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, sama dengan tuntutan JPU Mirian sebelumnya, yang menuntut terdakwa Irwansyah selama 4 tahun penjara. Selain itu, barang bukti narkotika yang diamankan dari terdakwa seberat 4 gram tersebut dirampas negara untuk dimusnahkan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bintan Layak Dibangun Pabrik Kaca

Read Next

45 Anggota DPRD Kepri Periode 2014 – 2019 Dilantik