62 DPC Peradi Tolak RUU Tentang Advocat

Jakarta, IsuKepri.com – Sebanyak 62 DPC Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) dari seluruh kabupaten/ kota se – Indonesia menolak Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Advocat yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI).

RUU tentang Advocat ini juga, menurut Sekretaris DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Faizal SH harus ditolak. Karena, berdasarkan Undang – Undang (UU) Advocat nomor 18 Tahun 2003, Adovacat itu indepent.

Sementara, dalam RUU Advocat yang saat ini dibahas oleh DPR RI, akan dibentuk Dewan Advocat Nasional (DAN) serta digaji oleh negara. Hal itu, tidak sejalan dengan profesi seorang advocat, papar Faizal kepada www.isukepri.com, Selasa (23/9).

Menurut dia, profesi sebagai advocat diseluruh Indonesia sudah memliki wadah tersendiri, yakni Peradi. Peradi sendiri merupakan wadah tunggal bagi profesi advocat. Akan hal itu, Peradi menolak RUU tentang advocat tersebut.

Seluruh DPC Peradi dari kabupaten/ kota se – Indonesia, tidak setuju atas RUU tentang advocat tersebut, dan besok (Rabu) usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) kita akan melakukan aksi jalan kaki dan mendatangi gedung DPR RI dengan menggunakan toga, tuturnya.

Selain itu, penolakan RUU tentang advocat itu juga, telah dibahas dalam Rakernas Peradi yang dilaksanakan di Hotel Ciputra Slipi Jakarta.

Rakernas ini dilaksanakan pada 23 September hingga 24 September 2014, dan dihadir oleh masing – masing pengurus DPC Peradi kabupaten/ kota se – Indonesia. Pada Rakenas ini juga, kami dari DPC Peradi Tanjungpinang hadir tiga orang, yakni saya (Faizal SH) selaku Sekretaris DPC Peradi Tanjungpinang, serta bendahara dan wakil bendahara, yakni Agus Sutanto SH, Sri Erna Wati SH, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dispora Tanjungpinang Gelar Bimtek Manajemen Organisasi

Read Next

Dewan Prihatin Sekolah di Batam Gunakan Ruko