Tomy Ngaku Curi Tas Lantaran Perekonomian

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), terdakwa Tomi Simatupang (48) mengakui perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (21/8).

Pencurian tas coklat milik korban Retna Wati di sebuah kedai kopi di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 5 atas yang dilakukan terdakwa Tomi tersebut, lantaran desakan perekonomian keluarganya.

Perbuatan itu saya lakukan karena perkonomian pak. Tambah lagi, saat itu membutuhkan uang untuk masuk sekolah kedua anak saya, ucap terdakwa Tomi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Riaydi SH MH.

Selain itu, terdakwa Tomy juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zadli Akri SH, pencurian yang dilakukan terdakwa Tomy bersama dengan temannya, yakni Yulianis (DPO) di sebuah kedai kopi yang berada di ruas jalan Raja Haji Fisabillilah KM 5 atas Tanjungpinang, pada 20 Mei 2014 lalu.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 06.00 WIB, Tomi bersama Yulianis mendatangi kedai kopi milik Retna Wati, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis Yamaha Soul milik Yulianis.

Tiba di kedai, layaknya konsumen Tomi memesan makanan dan minuman kepada pemilik kedai, sedangkan Yulianis pergi ke kamar mandi. Ketika itu, tas milik Retna Wati terletak diatas meja kasir. Melihat hal itu, muncul niat Tomi untuk mengambil tas tersebut dan memasukkannya kedalam jaket hujan yang saat itu dikenakan terdakwa.

“Saya disuruh Yulianis untuk mengambil tas itu. Awalnya saya tak ada niat,” ucap terdakwa Tomy.

Akan tetapi, aksi tersebut dipergoki oleh Mujiono yang merupakan suami dari Retna Wati, dan Mujiono langsung berteriak maling sambil berusaha menangkap terdakwa. Atas diteriaki maling, terdakwa Tomi berlari keluar kedai dan membuang tas ke lantai.

“Karena diteriaki maling, tas itu saya buang ke lantai depan kedai itu juga, katanya.

Selain itu juga, terjadi perkelahian antara saksi Mujiono dan terdakwa Tomy dan terdakwa berhasil melumpuhkan korban sehingga terdakwa kabur dengan sepeda motor yang diparkirkan di halaman kedai, namun kuncinya terlebih dulu diamankan korban. Sehingga terdakwa bersama Yulianis kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

Akan hal itu, Mujiono langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak dan berhasil menangkap terdakwa yang sempat melarikan diri ke Batam.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan jaksa dalam kasus ini yakni sebuah helm, 1 helai jaket hujan, 1 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp200 ribu.

Usai mendengar keterangan terdakwa dan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Bambang Riayadi SH MH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (3/9) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pertingati HUT RI Ke 69, Pemko Gelar Pesta Rakyat

Read Next

KemenPANRB : Alokasi CPNS Tanjungpinang Masih Dalam Proses