Terdakwa Jasman Salahkan Saksi Dalam Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktek dan peraga pada tahun 2011 lalu, menyalahkan saksi Jabarudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (20/8).

Pasalnya, akibat kelalaian dan tandatangan saksi Jabarudin selaku PPTK pada proyek pengadaan alat peraga tersebut, terdakwa dan yang lainnya masuk penjara.

Apakah saudara tahu tugas dan fungsi PPTK, kalau saudara tidak tahu bertanya kepada saya selaku atasan anda. Gara – gara kinerja saudara, kami masuk penjara, papar terdakwa Jasman dalam sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut.

Dalam sidang keterangan saksi itu juga, terdakwa dan saksi Jabarudin bersilang pendapat, salah satunya terkait dengan penandatanganan dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan hal itu terdakwa Jasman sangat keberatan dengan pengakuan saksi.

“Saudara yang lebih dulu menandatangani surat SPP sehingga uang bisa cair,” ujar terdakwa Jasman.

Keterangan terdakwa Jasman itu juga, dibantah saksi Jabaruddin. Sebab, saat penyerahan berkas SPP kepadanya, saksi Jabaruddin melihat berkas SPP tersebut sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni terdakwa Jasman.

“Dokumen itu sudah diparaf dulu sama PPK, baru saya tandatangan,” ujar saksi Jabaruddin.

Atas perdebatan antara saksi dan terdakwa dan masing – masing mempertahankan keterangannya, membuat pimpinan Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan menengahinya.

Selain soal penandatanganan surat SPP, antara saksi dan para terdakwa, juga berdebat tentang kewenangan dan pertanggungjawaban terhadap proyek tersebut.

Dalam sidang itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi Jabaruddin selaku PPTK, Darmanto sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna. Jarman, Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK) Disdik Natuna, Hasbullah sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Natuna.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/8) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini juga, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun.

Fredi Ferdianto alias Kim Tjhiu selaku pemilik toko penyedia barang, Asmadi sebagai Direktur CV Segi Lima Group yang memenangkan proyek bernilai Rp5 miliar.

Selanjutnya, Agus Ferdian yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Idrawadi sebagai sekretaris dan Tasimun sebagai anggota (ketiga terdakwa satu berkas perkara). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Arti dan Makna Perigatan HUT RI

Read Next

Riky Minta Semua Kader PKB Bersiap Hadapi Pilgub