Terdakwa Bantah Simpan Ganja di Kamar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Dedi Arianto yang didakwa atas kasus dugaan memiliki narkotika jenis tanaman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, membantah jika dirinya menyimpan ganja dibawah dispenser yang berada dalam kamarnya.

Saya tidak tahu barang itu milik siapa, dan saya juga tidak tahu kalau itu adalah ganja, papar terdakwa Dedi, Kamis (7/8).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH MH tersebut, terdakwa Dedi menerangkan, dirinya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu 26 Maret 2014 sore di rumah mertuanya di Jalan Sultan Mahmud (Tanjungunggat).

Saya ditangkap lantaran tertuduh menyimpan barang narkoba. Sebelum ditangkap, sekitar pukul 14.00, saya main kerumah tetangga, dan tertidur, kemudian pada sore harinya saya bangun, saat itu juga polisi datang dan membawa saya ke rumah mertua saya, ucap terdakwa.

Terdakwa melanjutkan, setiba di rumah mertuanya, polisi menyuruh terdakwa mencari barang itu, dan meminta agar menyerahkan barang tersebut ke polisi.

Barang itu di temukan polisi dibawah dispenser di dalam kamar saya, namun saya tidak tahu itu barang siapa dan dari mana asalnya. Penemuan barang itu juga, saya tidak pernah mengakuinya, papar terdakwa Dedi.

Menurut terdakwa, ia tidak tahu ganja tersebut terletak dimana. Sebab, pada saat itu juga, ia hanya ditunjukkan sebuah bungkusan dari kertas.

Pada waktu di rumah dan saat itu juga, saya tidak mengakui barang tersebut. Selain itu, di kamar saya tidak ada dispenser, yang ada di kamar itu hanya ada saya, isteri dan dua orang anak saya, tuturnya.

Sementara, kata terdakwa, barang itu juga ditunjukkan oleh polisi, dan disaksikan oleh ketua RT dan mertuanya.

Sedangkan, barang itu saya akui ketika di kantor polisi. Pengakuan itu karena saya merasa ketakutan, karena saat saya di kantor polisi ada orang yang ditangkap dan dipukulin didepan saya, katanya.

Selain itu, terdakwa Dedi juga berulang kali memberikan keterangannya kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penemuan ganja tersebut.

Sekali lagi, saya tidak tahu itu barang dari siapa majelis. Dan saya sama sekali tidak pernah memakai barang tersebut.

Atas keterangan terdakwa Dedi tersebut, Majelis Hakim, Sarudi SH MH yang didampingi Hakim Anggota, Bambang Riyadi SH sempat kecewa, karena terdakwa Dedi membenarkan keterangan saksi – saksi pada sidang sebelumnya.

Kenapa saudara membenarkan keterangan saksi – saksi kemarin, kenapa pada sidang hari ini saudara membantah tidak menyimpan barang tersebut di kamar, ujar majelis hakim.

Sementara, kata Sarudi, terdakwa juga menandatangi BAP pihak penyidik kepolisian, begitu juga pemeriksaan terdakwa di kejaksaan.

Dalam sidang itu juga, JPU R Sanjaya SH menyanyakan terdakwa terkait BAP dari pihak kepolisian tersebut merupakan karangan terdakwa sendiri.

Pada pemeriksaan di kejaksaan, terdakwa mengakui BAP tersebut, dalam pemeriksaan di kejaksaan, terdakwa mengakui jika barang tersebut didapati dari orang tak dikenalinya, berinisial War, ucap Sanjaya.

Sanjaya melanjutkan, keterangan itu juga, terdakwa menulisnya sendiri. Dan keterangan itu, sesuai dengan BAP di kepolisian.

Atas pernyataan JPU tersebut, terdakwa Dedi mengaku menulis keterangan itu, hanya mengikuti BAP dari kepolisian.

Atas bantahan terdakwa itu juga, majelis hakim meminta JPU R. Sanjaya SH untuk kembali menghadirkan saksi dari pihak penyidik dan mertua terdakwa pada sidang Kamis (14/8) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran CPNS Pada 20 Agustus

Read Next

Saksi Sebut Terdakwa Ditangkap Saat Gunakan HP Korban