Terdakwa Akui Curi 46 Bungkus Rokok di Dompak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Pujianto mengaku telah mencuri sebanyak 46 bungkus rokok dari berbagai merek di warung korban Marjuin yang berada di Dompak seberang, pada Jumat (10/5) 2014 lalu. Hal itu, disampaikan terdakwa dalam sidang agenda keterangan saksi – saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/8).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Riyadi SH MH itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menghadirkan saksi korban Marjuin.

Saksi Marjuin mengatakan, kehadihadiran pada sidang ini, atas perkara pencurian yang dilakukan terdakwa Pujianto.

Terdakwa mencuri di warung saya pada 10 Mei 2014, sekitar pukul 12 malam. Terdakwa mengambil 46 bungkus rokok dari berbagai merek. Selain rokok, uang sebesar Rp130 ribu juga diambil terdakwa, ucap saksi korban.

Saksi menerangkan, saat kejadian, ia sedang tidak berada di warung dan malam itu ia pulang. Saat meninggalkan warung, saksi mengunci semua pintu.

Terdakwa masuk ke warung melalui jendela. Malam itu juga, terdakwa ditangkap warga. Saat itu juga, didalam tas terdakwa didapati rokok, dan semua barang bukti masih utuh, katanya.

Selain saksi korban, JPU juga menghadirkan Abu Bakar selaku saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Abu mengatakan, warung korban itu berada di depan rumahnya.

Jadi kami terdengar suara berisik di warung tersebut. Lantaran penasaran, kami suami isteri keluar untuk memastikannya. Kami intip dan ternyata ada orang berada di dalam kedai itu. Dan saya suruh isteri saya memanggil Edi, paparnya.

Setelah itu, kata dia, ada suara yang minta tolong, namun mendengar suara tersebut, terdakwa merasa ketakutan. Saat keluar dari warung, ternyata terdakwa adalah warga setempat.

Selang berapa menit, kita belum tahu jika terdakwa mengambil barang itu. Namun, kami curiga barang yang ada di dalam tas terdakwa itu dan kami memeriksanya, ternyata isinya rokok, ucap Abu.

Saksi melanjutkan, setelah ketahuan terdakwa langsung mengakui perbuatannya. Malam itu juga, terdakwa kita amankan, dan orang tua terdakwa yakni Hamzah datang, katanya.

Selain itu, saksi mengaku, perkara ini sebenar sudah damai antara pihak korban dan keluarga terdakwa, karena pihak terdakwa telah mengganti kerugian korban. Namun, saat kejadian, orang tua terdakwa merasa malu dan meminta anaknya dilaporkan ke polisi.

Atas keterangan saksi – saksi itu juga, terdakwa Pujianto membenarkan dan mengakui perbuatannya. Benar pak, saya mengambil barang itu pada Jumat sekitar jam 12 malam, dan saya masuk dari jendela sebelah kiri, ucap terdakwa Pujianto.

Ia mengatakan, niatnya hanya mengambil rokok, karena malam itu sudah tidak ada lagi warung yang buka. Pada malam itu juga, terdakwa mengaku telah mengambil sebanyak 46 bungkus rokok dari berbagai merek.

Tetapi, atas kejadian ini juga, kami telah damai pak dan telah membuat surat pernyataan. Selain itu, keluarga saya telah menganti kerugian kepada Marjuin, ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Bambang Riyadi menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (19/8) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

2 Tim Putra Disdik Kepri Ikut Gerak Jalan 17 KM

Read Next

Dua Gol CR7 Bawa Madrid Juarai Piala Super Eropa