• September 27, 2023

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Dugaan Korupsi BPR Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas terdakwa Fali Kartini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Senin (11/8). Pelimpahan berkas itu juga, sebagai tindaklanjut atas dugaan korupsi penggelumbungan dana kredit Bank Riau Kepri cabang Batam sebesar Rp 1,2 miliar yang disangkakan terhadap Fali selaku debitor di bank tersebut.

Kita sudah menerima berkas terdakwa atas kasus dugaan korupsi penggelumbungan dana kredit Bank Riau Kepri cabang Batam dari pihak Kejati Kepri, papar Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH kepada www.isukepri.com, Selasa (12/8).

Ia mengatakan, berkas itu juga atas terdakwa Fali Kartini. Namun, kita belum bisa memastikan jadwal persidangan terhadap terdakwa. Karena, berkasnya baru masuk dan majelis hakimnya belum ditunjuk oleh pengadilan, ucapnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Fali Kartini, Iwan Kurniawan SH, akan memperjuangkan kasus dugaan korupsi kliennya. Untuk itu, Iwan akan mengklarisifikasi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana kredit Bank Riau Kepri cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.

Karena, dalam perkara ini, klien kami (Fali) hanya sebagai debitor yang meminjam uang ke pihak Bank Riau Kepri dengan menjaminkan (Agunan) rumah milikinya sendiri, papar Iwan, Senin (30/6). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pencuri Sepeda Motor Divonis 9 Bulan Penjara

Read Next

2 Tim Putra Disdik Kepri Ikut Gerak Jalan 17 KM