• September 22, 2023

Pencuri Sepeda Motor Divonis 9 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Pelantar II Tanjungpinang, terdakwa Zulfikar divonis majelis hakim selama sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/8).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH tersebut, lantaran terdakwa Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana pencurian.

Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa berasalah dan melanggar Pasal 363 KUHP, ucap Aji.

Atas perbuatan terdakwa Zulfikar itu juga, majelis hakim mempertimbangkan hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan.

Hal – hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan dalam persidangan terdakwa tidak berbelit – belit memberikan keterangan, dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, ujar majelis.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Zulfikar tersebut, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pembokaran Gapura MTQ Hang Nadim Dinilai Mumbazir

Read Next

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Dugaan Korupsi BPR Kepri