Pemko Batam Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai upaya memperpanjang umur tempat pemrosesan akhir (TPA). Pembangunan itu juga, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan, PLTSa ini nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga dengan kontrak kerjasama selama 25 tahun.

“Pertumbuhan penduduk di Batam ini besar, jadi jumlah sampahnya juga terus meningkat. Jika pengelolaan sampah masih sistem landfill (ditimbun) seperti sekarang, umur TPA tak akan lama. Makanya dilakukan pembakaran. Dan supaya hasil pembakaran tidak sia – sia, maka hal itu dijadikan energi. Tapi listrik ini bukan tujuan utama. Tujuan utama investasi ini adalah menghabiskan sampah di Batam supaya umur TPA lebih panjang,” kata Suleman saat ditemui usai paripurna di DPRD Batam, Rabu (13/8).

Menurutnya, dari 800 ton sampah yang dihasilkan rumah tangga dan industri per harinya, bisa memproduksi minimal 10 MegaWatt tenaga listrik. Dan pemerintah sudah mengkomunikasikan dengan PT PLN Batam terkait jual beli tenaga listrik yang dihasilkan PLTSa ini.

“PLN sudah siap membeli. Tapi hasil dari PLTSa ini tidak cukup untuk penuhi kebutuhan listrik di Batam. Tidak signifikan lah. Kalau signifikan enak betul dunia, tak usah pakai batubara, pakai sampah saja,” tuturnya.

Suleman menambahkan, saat ini proses lelang sudah berlangsung. Dan dari prakualifikasi sebelumnya, ada empat investor dari Jepang dan Cina yang berminat menjalin kerjasama pengelolaan sampah di TPA Telagapunggur yang luasnya mencapai 46 hektare.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Batam tak mampu melaksanakan pembangunan PLTSa sendiri, ini karena anggarannya yang cukup besar dan teknologinya dimilliki negara maju, belum ada di Indonesia.

“Sekarang masih tender. Pemenangnya nanti yang akan membiayai, menginvestasikan modal, dan menerapkan teknologinya,” kata Suleman.

Walikota Batam dalam pidato penyampaian Ranperda Bea Gerbang PLTSa di TPA, mengatakan kemitraan dalam pengelolaan sampah ini dimungkinkan sesuai UU nomor 18 tahun 2008. Dalam Perda Batam nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, juga disebutkan jika pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan badan usaha atau pemerintah kabupaten/ kota lainnya, maka Permko Batam dapat membayar tipping fee (bea gerbang) kepada mitra.

Atas dasar itulah, Pemko Batam mengajukan Ranperda tentang Bea Gerbang PLTSa di TPA ini kepada DPRD Kota Batam. Namun pembahasan ranperda ini nantinya akan dilakukan oleh anggota DPRD baru, periode 2014 – 2019 yang akan dilantik pada 29 Agustus mendatang. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Turun di Pelabuhan Kijang

Read Next

Pemko Batam Targetkan APBD 2015 Capai Rp2,24 Triliun