Kasus Pelecehan Mahasiswi Ngendap di Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa korban SS (21), seorang mahasiswi disalah satu sekolah tinggi di Tanjungpinang, diduga mengendap di Polres Tanjungpinang. Pasalnya, laporan pelecehan atas terlapor SU, yang juga seorang petugas medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Midiyato S Tanjungpinang, belum jelas perkembangannya hingga saat ini.

Laporan pemeriksaan kasus atas klien saya hingga saat ini belum jelas perkembangannya. Sementara, pelecehan yang menimpa klien saya itu terjadi pada 29 Maret 2014 lalu, ujar Iwa Susanti SH kepada www.isukepri.com, Kamis (21/8).

Selaku pendamping korban SS, Iwa mengaku kecewa dengan belum adanya perkembangan atas kasus yang dilaporkan kliennya kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Terkahir, perkembangan atas kasus itu di kepolisian hanya setakat konfontir antara terlapor dangan klien saya. Saat diperiksa penyidik, terlapor SU tidak mengakui perbuatannya, dan kami tentunya tetap pada laporan, paparnya.

Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian atas perkembangan kasus tersebut. Tambah lagi, saat ini Kapolres Tanjungpinang baru, begitu juga dengan Kasat Reskrimnya.

Meski demikian, kami ingin perkara pelecahan tersebut ada perkembangannya dengan pimpinan yang baru di Polres Tanjungpinang ini, ucapnya.

Terkait laporan kasus pelecehan tersebut, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendrij, belum membalas pesan singkat yang dilayangkan www.isukepri.com melalui telepon selulernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang, berinisial SS (21) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang petugas medis Rumah Sakit Anggkatan Laut (RSAL) dr. Midiyato S Tanjungpinang, berinisial SU, pada 29 Maret 2014 lalu. Atas perilakukan tak senonoh itu, korban SS dan keluarganya melaporkan SU ke Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang.

Perilakuan itu juga, dialami korban SS ketika korban hendak memeriksa penyakitnya di ruang rontgent RSAL Tanjungpinang.

“Waktu itu, saya mau rontgent. Namun, didalam ruang itu, saya disuruh buka baju dan hanya mengenakan celana dalam dan bra, serta tanpa mengenakan baju pengganti,” ucap korban SS yang didampingi Tim Gugus Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang, usai menjalani konfrontasi di Mapolres Tanjungpinang.

SS menyampaikan, dirinya tidak menyangka petugas itu nekat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya. Sebab, usai menjalani rontgen, ia kembali dipanggil oleh petugas tersebut. “Sini dek, mau lihat hasil rontgen-nya tak,” ujar korban menirukan ucapan perugas medis tersebut.

Himbauan petugas itu juga, korban menyangka tidak akan terjadi apa – apa terhadap dirinya. Lantas korban menuruti dan masuk kedalam ruangan tersebut. Namun, saat korban berada didalam ruangan, pelaku tersebut sempat mengatakan jika ruangan itu memang gelap dan tidak boleh diterangi listrik.

“Diruagan gelap itulah payu dara dan kemaluan saya dipegang oleh pelaku dari belakang,” papar korban SS.

Atas perlakuan itu juga, korban mengaku trauma dan selama seminggu tidak keluar rumah. Selain itu, korban kembali menceritakan, saat kejadian tersebut, ia tidak berdaya untuk berteriak, hanya sempat mendorong pelaku ke pintu.

Saat kejadian itu, kakak saya berada diluar ruangan dan mendengar kegaduhan yang terjadi didalam ruangan tersebut. Namun tidak bisa masuk, karena sebelumnya dilarang oleh petugas tersebut, katanya lagi.

Bahkan, kata dia, ketika ia hendak memakai pakaian, pelaku mengulangi perbuatannya, dan ia kembali mendorong pelaku. Setelah itu, ia langsung buru – buru keluar ruangan tersebut.

Setelah itu, saya dan kakak saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Perwira Jaga di RSAL tersebut. Saat itu juga, petugas memanggil pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, serta pelaku sempat ditampar beberapa kali oleh petugas jaga dan disuruh push up,” ucap korban Korban.

Selain itu, salah satu Tim Gugus Tugas Pemeberdayaan Perempuan Kota Tanjungpinang, Iwa Susanti mengatakan, perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak satu hari setelah kejadian.

Saya harap, proses hukum tetap dijalankan. Karena sudah ada pengakuan dari pelaku sewaktu dipanggil oleh Perwira Jaga RSAL, ucap Iwa.

Ia mengatakan, perkara tersebut menyangkut martabat seseorang, tentunya harus diproses hukum. Apalagi pelakunya seorang petugas medis, dan tidak layak melakukan hal demikian.

Hal ini juga, menyangkut nama baik tempatnya bertugas,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KemenPANRB : Alokasi CPNS Tanjungpinang Masih Dalam Proses

Read Next

Polisi : Kasus Pelecehan Mahasiswi Masih Dalam Proses