HUT RI, 1 Orang Napi Rutan Tanjungpinang Bebas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdakaan Republik Indonesia (RI) ke 69, hanya ada satu Narapidana (Napi) yang dinyatakan bebas menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, pada Minggu (17/8).

Napi yang dinyatakan bebas pada HUT RI ke 69 ini, yaitu atas nama Nurahman alias Samsom bin Sunar, ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Herdianto kepada www.isukepri.com, Selasa (19/8).

Ia mengatakan, Samson itu juga menjalani pembinaan di Rutan Tanjungpinang lantaran tersandung kasus 362 KUHP. Samson telah usai menjalani pembinaannya, dan langsung bebas saat pemberian remisi HUT RI, katanya.

Selain itu, kata Herdianto, jumlah napi di Rutan Tanjungpinang yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 69 pada 17 Agustus 2014, sebanyak 62 orang.

Sementara, untuk napi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rutan Tanjungpinang yang telah kita usulkan, belum ada yang dapat remisi, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hermawan Saputra Terpilih Sebagai Petugas Rutan Teladan

Read Next

Wako Terima Kunjungan Tim Studi Strategi Dalam Negeri