Cabuli Anak Bawah Umur, Paizal Divonis Empat Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pencabulan terhadap anak bawah umur, Muhammad Paizal alias Ical bin Surhadi (20) divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/8).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH tersebut, terdakwa Paizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban bunga (Nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan terdakwa juga, terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang – Undang (UU) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan, ucap Aji dalam sidang.

Atas perbuatannya, mejalis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Paizal.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Paizal mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saya terima pak, ucap terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Paizal melakukan pencabulan tersebut di lantai II sebuah ruko yang berada di sekitar wilayah Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat, pada Selasa (18/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, korban Bunga sedang bersantai di atas sofa di lantai dasar ruko tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, terdakwa Paizal datang menghampiri korban. Saat itu juga terdakwa langsung merangkul tubuh dan membekap mulut korban dengan tangan dan memaksa korban naik ke sebuah kamar di lantai dua, Dikamar tersebut, terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban Bunga, sehingga keluarga korban melaporkan terdakwa ke polisi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wako Terima Kunjungan Tim Studi Strategi Dalam Negeri

Read Next

Wako Minta BLH Tanjungpinang Larang Penimbunan Mangrove