• September 27, 2023

1124 Pengusaha di Kota Tanjungpinang Tak Laporkan Penanaman Modal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 1124 pengusaha di Kota Tanjungpinang, didapati tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penanaman Modal di Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT&PM) Kota Tanjungpinang, Arif Bastari saat kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE), Rabu (20/8), di Hotel Bintan Plaza yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH.

Banyaknya perusahaan yang tidak melapor tersebut, disebabkan berbagai hal. Diantaranya adalah ketidaktahuan, karena memang belum ada sosialisasi serta ketidakmauan perusahaan memberikan laporan karena takut ada hubungannya dengan pajak, papar Arif.

Lebih lanjut dikatakan Arif, selama ini pemerintah belum memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melapor, karena sebelumnya kegiatan sosialisasi belum pernah diadakan. Namun, setelah sosialisasi ini dilakukan, kedepannya BPPT akan lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor.

Akan ada penundaan pengurusan ijin bagi perusahaan yang tidak mengirimkan laporannya, tuturnya.

Arif juga mengungkapkan, perusahaan tidak perlu merasa cemas dalam mengirimkan laporan, karena rahasia perusahaan dijamin aman.

Pada kegiatan itu juga, BPPT menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Hengky Novriansyah.

Dalam acara itu, Hengky menyampaikan, system pelaporan secara online ini akan mempermudah investor melakukan pelaporan penanaman modalnya.

Pelaporan ini dilakukan per triwulan dengan cara yang lebih efektif dari sebelumnya. Bila sebelumnya banyak berkas yang harus disiapkan dalam laporan, maka dengan system online ini investor akan diberi akses untuk dapat log ini ke dalam website yang telah ditentukan. Dengan demikian, investor dapat langsung memasukkan data laporannya, ucap Hengky.

Laporan tersebut, kata Hengky, akan dikumpulkan di pusat dari setiap daerah di Indonesia untuk kemudian dikalkulasi. Selanjutnya, akan dilakukan press release oleh pusat.

Namun, bukan hanya Kota Tanjungpinang saja yang belum melakukan pelaporan secara online, daerah lain juga masih banyak yang belum mendapatkan sosialisasi, sementara kegiatan ini sendiri sudah mulai sejak tahun 2013 lalu, ujarnya.

Hal senada yang disampaikan oleh Arif dan Hengky, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah kembali menegaskan, dengan disosialisasikannya system pelaporan penanaman modal secara online ini, maka kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang tidak melapor.

Kalau perusahaan tidak melapor, persulit saja ijinnya. Ada hak tentunya harus dibarengi dengan kewajiban juga, ujar Lis.

Sementara, Kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE) itu juga, diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang dan digelar selama 2 (dua) hari. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wako Minta BLH Tanjungpinang Larang Penimbunan Mangrove

Read Next

PTT Dinkes Bintan Belum Terima Gaji