Usulan Bansos Dana Kematian Tahun 2012 Ditolak

Bintan, IsuKepri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, tidak dapat mencairkan usulan bantuan sosial dana kematian tahun 2012 lalu. Pasalnya, dana yang dikelola melalui bagian Kesra Sekdakab Bintan tersebut mencairkan dana bantuan untuk warga Bintan yang meninggal, dibayarkan setiap setahun sekali sesuai dengan tahun kematian.

Kendati usulan tersebut untuk kedua kalinya diajukan oleh ahli waris yang meninggal dunia. Namun, sempat bisa dicairkan pada tahun 2013, akan tetapi tidak diambil oleh ahli waris, sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke kas negara.

“Banyak kok yang ditolak bagi yang diusulkan kembali. Karena warga yang meninggal tahun 2012, dan dicairkan setahun kemudian. Tapi karena tak diambil oleh ahli warisnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara,” ujar Andre, staf bagian Kesra Sekdakab Bintan kepada www.isukepri.com, Senin (14/7).

Sebelumnya, berkas usulan bansos dana kematian tahun 2012 dapat dicairkan pada bulan Mei 2013 yang lalu di DPKKD. Namun, dikarenakan kurangnya informasi, banyak ahli waris yang tidak mengambilnya. Sehingga berkas kembali ke Kesra.

Ahli waris yang tidak mengambil dana kematian di tahun 2013, kembali mengajukan pada tahun 2014. Namun sayangnya tidak ada alasan yang jelas pengajuan kembali bansos dana kematian tersebut tidak dapat diproses dan berkasnya dikembalikan ke Kesra.

“Kalo mau diambil berkasnya yang ditolak bisa ke Kesra,” kata Andre.

Bansos dana kematian untuk warga Bintan yang meninggal dunia, dituangkan dalam Perda yang dibayar oleh APBD Bintan setiap tahunnya.

Awalnya pengambilan dana bansos kematian tersebut melalui kelurahan, namun belakangan ahli waris yang mengambil sendiri di DPKKD dengan menunjukkan identitas diri. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disperindag Tanjungpinang Akan Tindak Pedagang Nakal

Read Next

Disdikbud : Uang Masuk Siswa Kurang Mampu Bisa Diangsur