Tersangka Korupsi BPK FTZ Tanjungpinang Kembalikan Kerugian Negara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah APBD dan APBN tahun 2010 – 2012 di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang – Bintan, masing – masing tersangka Herman dan tersangka Firimansyah telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp272 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pengembalian kerugian negara itu juga, dilakukan masing – masing tersangka dengan jumlah yang berbeda dan melalui tanggungan renteng, sesuai jumlah uang negara yang diduga telah mereka peroleh tanpa melalui prosedural yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) sebelumya, jumlah pemgembalian uang terbesar dilakukan oleh tersangka Herman selaku mantan Ketua BPK FTZ yakni sebesar Rp242,700 juta. Sedangkan tersangka Firmansyah, mengembalikan uang sebesar Rp25 juta, termasuk Rp5 juta yang diperoleh dari saksi ilham, selaku petugas Satpam yang pernah meminjam uang kepada tersangka Herman sebelumnya.

“Pengembalian semua uang kerugian negara sebesar Rp272 juta yang diperoleh dari kedua tersangka, telah kita simpan di Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, melalui rekening khusus sebagai uang sitaan negara,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Maruhum SH, Rabu (2/7).

Maruhum mengutarakan, pengembalian uang kerugian itu juga dilakukan tersangka bersama pihak keluarganya masing – masing dan secera terpisah serta waktu yang berbeda.

“Pengembalian uang kerugian negara pertama dilakukan oleh tersangka Herman, yakni pada Rabu (25/6) lalu sebesar Rp242,700 juta, kemudian menyusul pengembalian oleh tersangka Firmansyah Rp25 juta, termasuk saksi Ilham Rp5 juta, pada Jum”‘at (27/6) kemaren,” ujar Maruhum.

Menurut dia, akibat kesibukan tugas yang dilakukan akhir – akhir ini, sehingga pengembalian sejumlah uang kerugian negara oleh kedua tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pada BPK FTZ tersebut, belum sempat ia publikasikan pada sejumlah media masa di daerah ini.

“Uang itu juga, saat ini sudah kita setorkan seluruhnya ke rekening khusus di Bank Mandiri. Disamping itu, kita juga sedang mengurus surat penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Maruhum menyampaikan, saat ini pihaknya juga sedang menyusun, sekaligus penjilitan seluruh berkas kedua tersangka korupsi tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Setelah semuanya selesai, maka berkas kedua tersangka itu secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk BP Kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang, pada Oktober lalu.

Hasil audit Inspektorat Daerah Pemko Tanjungpinang juga menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp900 juta dari penggunaan dan pengeluaran dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif masing – masing sebesar Rp300 juta selama tiga tahun, sejak tahun 2010, 2011 dan 2012.

Sedangkan, hasil audit BPKP didapati total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua tersangka tersebut sebesar Rp272 juta. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 20 orang saksi, menyita dan mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB).

Perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Emilia Ngaku Tidak Terima Surat Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan

Read Next

Safari Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Beri Bantuan Masjid