Selama 2014, Kejari Tanjungpinang Berhasil Tahan Dua Koruptor

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sejak Januari hingga Juli di tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, berhasil menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi di wilayah hukumnya. Kedua tersangka yang ditahan tersebut, merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK – FTZ) Tanjungpinang – Bintan.

“Selama tahun 2014 ini, baru dua tersangka yang kita tahan dalam kasus korupsi, dan belum ada penambahan tersangka lainnya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, Minggu (13/7) kepada www.isukepri.com.

Ia mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu yakni Herman dan Firmansyah. “Namun, penahanan terhadap masing – masing tersangka itu tidak sama,” paparnya.

Maruhum mengatakan, untuk bendahara BPK – FTZ Tanjungpinang – Bintan, yakni tersangka Firmansyah, ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada Kamis (12/6) lalu.

“Sementara, tersangka Herman, selaku Ketua BPK – FTZ, kita memberlakukan penahanan rumah pada Senin (23/6) lalu. Karena, tersangka Herman sakit dan harus mendapat perawatan medis,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18, junto pasal 55, 64 tentang undang – undang (UU) tindak pidana korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Piala Dunia 2014 : Kalahkan Brasil, Belanda Raih Juara Tiga

Read Next

Kalahkan Argentina, Jerman Raih Piala Dunia 2014