PPTK Proyek SPAM Natuna Divonis 1 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna, terdakwa Paulus Sule divonis majelis hakim selama 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (21/7).

Selain dijatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa Paulus Sule.

“Jika uang denda Rp50 juta tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa Paulus Sule menggantinya dengan hukuman penjara selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH di dalam sidang.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Joni Gultom SH MH tersebut, terdakwa Paulus Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi pada proyek SPAM di Kabupaten Natuna.

“Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa Paulus Sule terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya,” ucap R. Aji Suryo.

Selain itu, majelis menyampaikan, dakwaan primer melanggar Pasal 2 UU tentang tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap terdakwa Paulus Sule, tidak terbukti.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, ujar R. Aji Suryo.

Sementara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tuntutan sebelumnya, terdakwa korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Kabupaten Natuna, Paulus Sule, dituntut JPU selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Atas putusan itu juga, terdakwa Paulus Sule menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Nofriandri SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Alvaro Morata Resmi Berseragam Juventus

Read Next

Kapolres Tanjungpinang Minta Perwira dan Birgadir Jaga Kekompakan