MenPANRB Ingatkan PNS Agar Netral Pada Pilpres

Jakarta, IsuKepri.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Abubakar menegaskan, kepada pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia agar tetap bersikap netral pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 mendatang.

“Jika terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas tersebut, maka pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/ 2010 tentang disiplin PNS. Penegasan itu juga disampaikan Menteri melalui surat bernomor B/ 2677/ M.PAN – RB/ 7/ 2014 tanggal 04 Juli 2014,” papar Menteri melalui Karo Hukum dan KIP Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Sabtu (5/7) di Jakarta.

Ia menyampaikan, surat itu juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/ Dewan/ Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dikatakannya, surat itu juga diterbitkan berdasarkan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah atau keberpihakan terhadap salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.

Berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, tuturnya.

Ia kembali menegaskan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, MenPANRB juga melarang PNS membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, ujarnya. (AFRIZAL/ HUMAS MENPANRB)

Alpian Tanjung

Read Previous

Piala Dunia 2014 : Brasil vs Kolumbia 2-1

Read Next

Warga Sei Lekop Keluhkan Pembakaran Limbah