Knalpot Bronk Jangan Sampai Jantung Jadi Bolong

DIAN FADILLAH, S.Sos

Pemerhati Jalan Kota Tanjungpinang

Opini, IsuKepri.com – Jalan raya merupakan jalan umum bagi seluruh masyarakat. Semua lapisan masyarakat dari berbagai kelompok, baik kelompok atas, menengah ataupun rendah dapat menggunakan jalan manapun dengan tanpa batasan dan batasan – batasan yang khusus.

Akan hal itu, ada sebahagian kelompok masyarakat yang menjadikan dasar itu sebagai suatu alasan untuk bisa berlenggang di jalan (petantang petenteng) menggunakan jalan dengan memakai knalpot yang bunyinya memekakkan telinga, mengejukan ketenangan dan mengagetkan jantung.

Istilah itu di sebut racing di kalangan para biker. Banyak pendapat yang berseliweran ada yang setuju dan ada sebagian berpendapat bahwa knalpot bronk itu harus digunakan karena :

  1. Dapat mendongkrak penampilan pengguna motor sehingga mempunyai nilai yang agak positif dan memberikan grade tambahan apalagi untuk memberikan suatu pesona kepada kaum hawa.
  2. Performa mesin akan dilihat oleh orang orang di jalan raya dengan berdecak kagum.
  3. Argumentasi di masyarakat yang menyatakan motor dengan knalpot standar nggak keren dan dianggap jadul.

Apapun itu, kalau bicara tentang knalpot maka penggunaan knalpot racing memang masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Apalagi malahan sebenarnya masyarakat hanya menginginkan ketenangan dalam kehidupan (tidak lebih dari itu).

Kalaulah boleh kami dari masyarakat bertanya, apakah pernah kawan – kawan dari biker ditilang karena menggunakan knalpot racing? Kalau kita dalami secara benar bahwa dalam peraturan lalu lintas jalan raya terutama dalam hal peraturan perundang – undangan memang belum ada aturan spesifik yang melarang penggunaan knalpot racing, akan tetapi pada kasus razia yang dilakukan pihak kepolisian dimanapun selalu berpedoman pada pasal 58 UU No 22 yang berbunyi :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas

Apakah knalpot racing itu termasuk bagian dari perlengkapan yang mengganggu masyarakat untuk berlalu lintas ? Apakah hal itu menjamin tidak akan mengganggu keselamatan berlalu lintas ? Dari sumber JAVABIKER beberapa waktu lalu, dijelaskan melalui Deputi II Kementerian Lingkungan hidup, M.R. Karliansyah. Beliau menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan tersebut, dikarenakan berhubungan dengan kenyamanan di lingkungan jalan raya sehingga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan aturannya.

Lebih lanjut, Karliansyah mengatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka mengganti – ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang menyulitkan untuk membuat sebuah LEGAL STANDARITATION (standarisasi resmi) terlebih untuk menentukan sebuah knalpot motor itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis (seperti alat uji desibel yang masih belum dimiliki). Alhasil, sangatlah subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya. Ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi. Kaliansyah mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi mengatakan motornya bising sebab aturan mengenai batas kebisingan, menurutnya baru akan di sosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak – pihak yang berkepentingan.

Kalau permasalahan knalpot ini masih belum dapat diatasi di sanksikan akan berlarut, apalagi ini sudah mulai masuk masa kampanye Capres dan cawapres terhitung sampai juli 2014 dengan rangkaian. Tentunya ada tindaklanjut bukan hanya sekedar razia saja tapi juga sambil melakukan penjagaan dilihat knalpot mana yang memenuhi syarat keamanan dalam hal keamanan dalam pendengaran dan aturan dan mana yang belum atau tidak sehingga bisa diamankan mulai sekarang dan tidak akan terus meresahkan warga masyarakat selaku pengguna jalan yang rutin. (*)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi Masih Dalami Kasus Pencabulan di RSAL Tanjungpinang

Read Next

Warga Sambut Kedatangan Rombongan Safari Ramadhan Pemko Tanjungpinang