Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Rehabilitasi Saparino

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru (Riau), memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa Saparino Ishadi bin Khaliq (28). Atas putusan PT Riau pada 17 Juli 2014 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akan mengajukan kasasi.

Kita langsung kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menghukum rehabilitasi terdakwa Saparino, papar JPU Rudi Bona Sagala SH, Selasa (22/7) kepada www.isukepri.com.

Dalam waktu dekat ini juga, Rudi mengaku akan memasukan memori kasasi atas putusan PT Riau tersebut. Jumat 25 Juli 2014 mendatang, memori kasasi itu akan kita masukan, ujarnya.

Ia mengatakan, petikan putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertanggal 17 Juli 2014, dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa 22 Juli 2014.

Petikan putusan itu juga, sudah saya terima hari ini (Selasa 17 Juli 2014) dari Pengadilan Tanjungpinang, katanya.

Sementara, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu 30 April 2014 lalu, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Saparino Ishadi bin Khaliq (28) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman harus direhabilitasi di Lido Bogor.

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, dan didampingi Hakim Anggota I, Fathul Mujib SH, serta Hakim Anggota II, Eryusman SH tersebut, lantaran terdakwa Saparino terbukti berketergantungan dengan narkotika jenis tanaman ganja.

Hal itu juga, dikuatkan dengan surat keterangan dokter ahli narkotika, dan keterangan saksi – saksi selama terdakwa menjalani persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa terdakwa Saparino mengakui menggunakan ganja tersebut sejak terdakwa masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ganja itu juga, dipergunakan terdakwa di rumahnya ketika kondisi rumahnya dalam keadaan sepi.Selain itu, terdakwa juga telah ditahan sejak 17 Oktober 2013 lalu hingga sekarang. Sementara, terdakwa sebelumnya, didakwa dengan perbuatan tindak pidana tentang narkotika.

Terdakwa Saparino didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala dengan dakwaan primer pasal 111 ayat 1, dan dakwaan subsider pasal 127 ayat 1 Undang – Undang tentang tindak pidana narkotika.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan primer dan subsider tersebut. Untuk itu, berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi di persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan ganja tersebut.

Untuk itu, terdakwa Saparino tidak terbukti melanggar pasal 111 ayat 1, kata Sarudi.

Majalis mengatakan, barang bukti satu paket ganja seberat 8,5 gram tersebut untuk dipergunakan terdakwa Saparino sendiri di rumahnya.

Menimbang terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 tersebut, terdakwa Saparino terbukti melanggar pasal 127 ayat 1. Untuk itu, bagi para pengguna seharusnya ditempatkan pada panti – panti rehabilitasi, ujar Sarudi.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa Saparino tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Maka, majelis memutuskan untuk membebaskan terdakwa terdakwa dari dakwaan primer Pasal 111 ayat 1, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saparino harus di masukan ke panti rehabilitasi di Lido Bogor, paparnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

HNSI Akan Tambah Produksi Es 10 Ton

Read Next

Mantan Kadisdik Natuna Akan Disidangkan Pada 7 Agustus