Emilia Ngaku Tidak Terima Surat Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pejabat penguji PPSPM dalam proyek pembagunan ruang belajar baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Emilia mengakui tidak pernah menerima lampiran surat pernyataan kesanggupan akan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut. Hal itu, disampaikan saksi Emilia dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (2/7).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH MH itu juga, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nofriandi SH, juga menghadirkan satu saksi dari perwakilan BPKP Kepri, yakni saksi Lumban Batu.

Pada pemeriksaan saksi pertama yakni saksi Emilia mengaku dirinya bertugas sebagai pihak yang memverifikasi administrasi dan laporan berita acaranya dari pihak PPTK.

Sedangkan, proses SPM itu, dimulai dari rekanan dengan PPTK, dan pada pencairan terakhir, yakni 100 persen, tetapi dana itu hanya dicairkan sebesar 95 persen saja, karena dana 5 persen itu untuk pemeliharaan, ucap Emilia.

Selain itu, Emilia menyampaikan, SPP, NPWP, surat pernyataan bank, dan garansi bank dari bank itu, saya yang verifikasinya. Sementara, surat pernyataan kesanggupan akan menyelesaikan pekerjaan itu, ia mengaku tidak terima.

Maaf mejelis, tugas saya hanya melakukan verifakasi terhadap laporan dan administrasi saja. Sedangkan, proses pencairan tahap pertama sebesar 25 persen itu juga melalui laporan berita acara. Setelah verifikasi itu, kembali diserahkan ke bendahara lagi, dan verifikasi itu juga, berdasarkan garansi dari pihak bank, ucapnya.

Sekali lagi, kata dia, wewenangnya hanya verifikasi, dan berdasarkan administrasi. Saya hanya memeriksa secara administrasi, dan bukan pengecekan langsung. Karena, memang sudah ada tugas masing – masing, paparnya.

Sementara, atas keterangan saksi Emilia, terdakwa Tengku Efrizal yang didampingi Penasehat Hukumnya, Iwan Kesuma Putra SH mengaku keterangan saksi tersebut, ada yang tidak benar.

Seperti, surat pernyataan dari PA, surat pernyataan kesanggupan kesiapan pekerjaan. Sementara, dokumen itu satu paket dilampirkan, ucap terdakwa Efrizal.

Selain itu, saksi ahli dari BPKP Kepri, Lumban Batu menyampaikan, dari hasil kesimpulan pihaknya, ternyata kontruksi dalam pekerjaan tersebut ada kekurangan.

Sedangkan volume dari pekerjaan itu, didapati masih ada kekurangan sekitar Rp800 juta lebih. Dalam hal ini, saya dari BPKP, hanya memberikan keterangan sebagai kerugian negara, ucap Lumban.

Sedangkan, kata dia, pihaknya melakukan perhitungan audit itu sesuai laporan. Dalam sidang ini, saya hanya memberikan tanggapan terkait perkara ini, serta volume hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut, katanya.

Atas keterangan saksi Lumban itu juga, terdakwa Tengku Efrizal tidak membantahnya. Sehingga, usai mendengarkan keterangan saksi – saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (8/7) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Adnan Terpilih Sebagai Ketua KONI Tanjungpinang

Read Next

Tersangka Korupsi BPK FTZ Tanjungpinang Kembalikan Kerugian Negara