Dinsosnaker : Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H – 7

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, menegaskan kepada seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H – 7.

Bagi perusahaan wajib membayarkan THR – nya kepada pekerja (buruh) selambat – lambatnya satu minggu sebelum hari raya atau H – 7, supaya mereka bisa menggunakanya untuk kebutuhan di hari lebaran nanti, kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, Rabu (16/7).

Dikatakanya, ketegasan ini dikeluarkannya kepada seluruh perusahaan, berdasarkan dalam bentuk surat edaran yang disebarkan ke seuruh perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Dengan adanya surat edaran ini, maka permasalahan THR di Kota Tanjungpinang tidak terjadi,” katanya.

Kemudian dasar surat edaran yang dikeluarkan sesuai dengan aturan, bahwa THR memang harus diberikan sebelum lebaran. Para pekerja maupun buruh butuh untuk membeli perlengkapan hingga kebutuhannya sebelum lebaran tiba, ujarnya.

Selain surat edaran yang dikeluarkan, katanya, Dinsosnaker juga menerima pengaduan dari pekerja bila THR – nya tidak dibayarkan.

“Kami siap menerima pengaduan dari pekerja apabila THR tak dibayarkan oleh perusahaan,” papar Surjadi.

Pembayaran ketentuan untuk pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus – menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejari Tanjungpinang Belum Limpahkan Dakwaan Dedi Chandra ke Pengadilan

Read Next

Pemko Tanjungpinang Salurkan 11.170 Sembako Kepada Warga