Dedy Chandra Dua Kali Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, kembali menerima tersangka Dedy Chandra selaku tahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan sebelumnya, tersangka Dedy Chandra dinyatakan bebas dari Rutan Kelas I Tanjungpinang pada 1 Januari 2014 lalu.

Ya kami kembali menerima tersangka Dedy Chandra dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada petang ini (Senin 14 Juli 2014), ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Tanjungpinang, Wahyu kepada www.isukepri.com.

Ia juga mengatakan, saat dikirim ke Rutan Tanjungpinang, kondisi Dedy Chandra dalam keadaan sehat. Tetapi tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Terpisah, Kepala pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Herdianto menyampaikan, tersangka Dedy Chandra akan ditempatkan diruang tahanan administrasi Rutan Tanjungpinang.

Selaku tahanan baru, tersangka Dedy Chandra kita tempatkan diruang administrasi dan orientasi untuk sementara ini, ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan, tersangka Dedy Chandra merupakan pelimpahan tahap dua dari pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang ke pihaknya.

Berkas BAP – nya juga sudah lengkap/ P21, sehingga tersangka Dedy Chandra kita tahan di Rutan Tanjungpinang untuk sementara, kata Maruhum.

Selain itu, berdasarkan BAP dari pihak kepolisian, tersangka Dedy Candra dijerat dengan Pasal 12, juncto Pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi Limpahkan Tersangka Dedy Chandra ke Kejari Tanjungpinang

Read Next

157 Pejabat Struktural di Pemko Tanjungpinang Dilantik