BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Masyarakat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, membagikan takjil makanan berbuka puasa kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, di Tepi Laut samping gedung Daerah Tanjungpinang.

“Bantuan berbuka puasa yang kami (BPJS Ketenagakerjaan) bagikan ini, bertujuan sebagai sarana dan sosialiasi tentang manfaat pogram BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamianan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dan juga sekalian bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Tanjungpinang selama bulan Ramadhan yang lagi menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Surya Rizal, Jumat (17/7) saat membagikan takjil kepada masyarakat.

Dikatakan Surya Rizal, pembagian takjil yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selama bulan Ramadhan, juga merupakan pogram kehumasan dan ini yang dilaksanakan selama tahun 2014.

“Mudah – mudahan pembagian takjil ini, rencana kedepanya akan kita akan agendakan setiap tahun,” ujar Surya.

Untuk diketahui, katanya, seperti manfaat kepersertaan atau keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan seperti JKK yaitu mendapatkan biaya transportasi darat, laut dan udara. Mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), biaya pengobatan, santunan cacat, santunan kematian, penyakit hubungan kerja dan biaya rehap medis.

Yang kedua, manfaat JKM untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu mendapat santunan sekaligus diterima ahli waris sebesar Rp14.2 juta ditambah biaya pemakaman sekitar Rp2 juta dan santunan berkala selama 2 tahun sebesar Rp200 ribu/ bulan.

Dan ketiga, manfaat JHT yaitu dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan diatas bunga umum perbankan. Dan iuran yang dibayarkan tidak dikenai biaya administrasi, potongon dan lain – lainnya.

Dari perincian tersebut, tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pengertianya yaitu jaminan sosial tenaga kerja
adalah pogram publik yang memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko sosial ekonomi berupa peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia yang mengakibatkan berkurang atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.

Sedangkan dasar hukum peneyelengaraanya diatur melalui UU nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, UU nomor 4 tahun 2011 tentang BPJS. Sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993. Kemudian Kepres nomor 22 tahun 1993 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per, 12/ Men/ 2007, peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Berjiwa Besar Layaknya Jendral Sudirman

Read Next

Komisi II : Asset Harus Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang