Asmiadi Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum di Kabupaten Natuna, Asmiadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (15/7).

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Asmiadi juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta oleh JPU Bambang Widiyanto SH.

Dalam sidang yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH MH tersebut, JPU Bambang menyatakan terdakwa Asmiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucap JPU.

Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Asmiadi.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Asmiadi, Agus Riawantoro SH mengajukan pledoi.

Sementara, pada sidang terpisah, JPU Bambang Widiyanto SH juga menuntut terdakwa Baktiar selaku terdakwa dalam kasus yang sama dengan terdakwa Asmiadi. Namun, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Baktiar, berbeda dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Asmiadi.

Dalam tututannya, JPU Bambang menuntut terdakwa Baktiar selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurangan.

Tuntutan yang dijatuhkan itu juga, terdakwa Baktiar tidak dikenakan uang pengganti.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan primer, pasal 2 tentang tindak pidana korupsi, ucap JPU Bambang.

Perbuatan terdakwa Baktiar terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Baktiar, ujar JPU.

Atas tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Baktiar, Yeffi Zalmana SH menyatakan pledoi. Usai mendengar tuntutan JPU dan tanggapan kedua penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH MH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

JPU Tuntut Paulus Sule 18 Bulan Penjara

Read Next

Wawako Ajak Warga Rutan Tanjungpinang Tingkatkan Pengetahuan Agama