Wakil Rektor Umrah Akui Teken Berita Acara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi pembangunan ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (16/6).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.

Dalam sidang itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi tersebut, yakni saksi Joko dari KPPN, saksi Rumzi Msi selaku Wakil Rektor Umrah Tanjungpinang, dan saksi Juli Hendri, saksi Farida, saksi Suryadi, serta saksi Iwan.

Dalam keterangannya, saksi Rumzi mengatakan, dalam proyek pembangunan ruang belajar tersebut, ia sebagai Ketua Panitia pekerjaan. Selain itu, Rumzi juga mengaku telah menandatangangi berita acara laporan pekerjaan tersebut.

Kami memang diarahkan untuk melakukan pengawasan terhadap proyek itu dari konsultan pengawasan. Sedangkan, penandatanganan berita acara itu benar kami lakukan, ucap Rumzi dalam sidang.

Selain itu, saksi Rumzi juga mengaku tidak melakukan pengecekkan terhadap penandatanganan berita acara tersebut. Baik penandatanganan berita acara pekerjaan 20 persen, dan 100 persen.

Berita acara pekerjaan 20 persen itu kami tandatangani pada 17 Desember 2012. Kemudian, berita acara 100 persen itu kami tandatangani pada 23 Januari 2013. Namun, setelah kami melakukan pengecakkan, pekerjaan tersebut hanya 42 persen, katanya.

Sementara, kata dia, menurut ahli, pekerjaan 42 persen itu hanya baru 32 persen. Sedangkan masa pekerjaan proyek itu, selama 120 hari kalender.

Sedangkan, berita acara itu semuanya sudah disiapkan oleh PPK, begitu juga dengan ketiga berita acara tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, saksi dari KPPN Tanjungpinang, Joko mengatakan, uang muka pencairan pada Oktober 2012, kedua pembayaran tahap pertama pada 17 Desember 2012 sebesar Rp860 juta, serta pencairan tahap dua sebesar Rp8 miliar lebih.

Total uang yang telah dicairkan untuk proyek tersebut, sebesar Rp13 miliar 343 juta melalui Bank BNI. Pencairan itu juga, sesuai dengan SPM – nya, ucap Joko.

Saksi mengatakan, pencairan 42 persen itu juga sesuai dengan peraturan Dirjen Kebendarahaan. Sementara, pengajuan pencairan 100 persen pada 17 Desember 2012 tersebut, pihak KPPN tidak mengetahuinya.

Pembayaran 42 persen itu juga, dibayarkan sebelum kontrak berakhir, dan kami juga menerima kuasa dari KPA, katanya.

Atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Tengku Efrizal, dan terdakwa Rudi Rudjianto menyatakan tidak keberatan. Akan hal itu, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Piala Dunia 2014 : Argentina vs Bosnia Herzegovina 2-1

Read Next

Dumtruk Proyek Tabrak Sepeda Motor Oknum Polisi