Tersangka Herman Akan Kembali Dipanggil Kejaksaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akan kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang – Bintan, Herman selaku tersangka atas dugaan korupsi dana hibah di BPK, anggaran tahun 2010 – 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution mengatakan, pemanggilan itu juga, lantaran tersangka Herman tidak dapat hadir pada pemeriksaan kemarin.

Dalam surat pemberitahuannya, tersangka tidak dapat memenuhi panggilan jaksa kita pada Kamis 12 Juni 2014. Dalam surat itu juga, tersangka Herman menyebutkan berangkat ke Jakarta, ucap Saidul, Jumat (13/6).

Dalam surat itu juga, kata Saidul, tersangka berangkat ke Jakarta untuk menghadiri wisuda STPDN anaknya. Namun demikian, pihak kejaksaan tetapkan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut.

Meski tersangka tidak hadir kemarin, kita akan kembali memanggilnya. Namun, untuk melakukan penahanan tersangka Herman, kita akan melihat dulu kondisi kesehatan tersangka tersebut, paparnya.

Selain itu, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut, tersangka Herman selaku Pengguna Anggaran (PA) – nya. Sedangkan, tersangka Firmansyah selaku bendahara pada BPK Tanjungpinang – Bintan.

Sementara, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni SPJ fiktif, dan tiket palsu. Seperti, tersangka membuat tiket keberangkatan, namun tersangka tidak berangkat, ucap Saidul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18 junto pasal 55, 64 Undang – Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Bendahara BPK Tanjungpinang Tempati Kamar AO Rutan

Read Next

166 Guru SMP Se – Kepri Selesai Ikuti Bimtek