Terdakwa Narkoba Nangis Saat Bacakan Pembelaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Yasir Arafat bin Yusril, menangis saat membacakan pembelaan terhadap dirinya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/6).

Sidang yang dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Sarudi SH MH, serta Hakim Anggota II, Iwan Irawan SH MH itu juga, terdakwa Yasir memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap dirinya, yang sebelumnya ia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi SH selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti secara sah melawan hukum tindak pidana narkotika.

Dalam pembelaannya, terdakwa Yasir mengaku silaf atas barang haram narkotika berjenis ganja tersebut. Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak berada dirumah kontrakkan abangnya saat rekanannya meletakkan narkoba tersebut di rumah abangnya,

Saat M Yusuf yang saat ini DPO, meletakkan narkoba itu di rumah abang saya. Saat itu juga saya tidak berada disana dan saya sedang berada di Surabaya, ucap terdakwa.

Akan tetapi, terdakwa mengaku, setelah meletakkan barang haram itu, Yusuf ada memberitahuinya melalui sms, jika barang itu berada di rumah abangnya.

Oleh karena itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya. Saya akui, saya lalai dalam hal itu, saya memohon yang mulai untuk mempertimbangkan hukuman terhadap saya. Karena saya tidak terlintas untuk bersengkokol dan bekerjasama untuk melakukan peredaran narkotika itu, ungkap terdakwa Yasir.

Sementara, atas pembelaan terdawak Yasir tersebut, JPU Zaldi SH tetap pada tuntutannya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Proyek PLTU TLB Terbengkalai

Read Next

Terbukti Nyimpan Ganja, Yasir Divonis Lima Tahun