Terdakwa Akui Bayar Hutang Pakai Dana Kegiatan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana kegiatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga tahun 2009 lalu, Hermansyah mengaku, dana anggaran kegiatan di BKD Kabupaten Lingga digunakannya untuk membayar hutang kepada pihak ketiga.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Selasa (10/6) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH MH.

Dalam keterangannya, terdakwa Hermansyah juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKD Kabupaten Lingga sejak tahun 2009 lalu.

“Saat itu, saya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tiga kegiatan. Pada tahun 2009 itu juga, ada melaksanakan kegiatan pra jabatan, diklat pim III, dan kegiatan manejerial asesmen,” ucap terdakwa.

Terdakwa mengutarakan, saat itu pengguna anggaran (PA) – nya adalah Kepala BKD Lingga, Samsudi.

“Sedangkan, pelaksaan kegiatan dilklat itu dimulai pada Oktober 2009, dengan pagu dana sekitar Rp3 miliar lebih. Sementara, pagu dana Diklat Pim III sebesar Rp900 juta lebih,” ujarnya.

Dari dana kegiatan itu juga, terdakwa mengaku membayar pinjaman kepada pihak ketiga. Pinjaman itu merupakan hutang pada pelaksanaan kegiatan tahun 2008 lalu.

“Namun, pelaksanaan kegiatan pada tahun 2008 itu, tidak di SPJ kan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga harus mengganti sebesar Rp300 juta lebih,” katanya.

Selain itu, terdakwa juga mengatahui perbuatannya tersebut salah. Seharusnya, dana itu mesti dikembalikan ke kas daerah.

“Akan tetapi, dana itu sudah saya kembalikan dengan cara ngicil ke kas daerah. Perbulannya saya bayar Rp1 juta, dan sudah berlangsung dari tahun 2010 hingga tahun 2011. Bahkan, pada tahun 2014, saya sudah membayar selama empat kali,” ucapnya.

Sementara, lanjut terdakwa, mengenai pinjaman kepada pihak ketiga itu merupakan salah dan tidak dibenarkan.

“Namun, pada saat itu kami dipanggil pimpinan. Sedangkan pada kegiatan tahun 2008 itu, saya kasubag pembangunan. Jadi saya diminta saran atas pengembalian uang pinjaman tersebut,” katanya.

Sehingga, pada pertemuan dengan Sekda Kabupaten Lingga dan Kepala BKD Lingga tersebut, terdakwa menyarankan, jika pengembalian uang pinjaman kegiatan pada tahun 2008 lalu dengan menggunakan dana anggaran 2009 tersebut.

“Dalam pertemuan itu, saya diminta mencari solusinya. Waktu itu, saya menyarankan dan mencarikan dana untuk solusinya. Saran saya itu juga, Pak Sekda tahu dan mendengarnya. Uang anggaran kegiatan itu diambil dan dibayarkan untuk kegiatan tahun 2008,” paparnya.

Saran itu juga, kata terdakwa, secara tertulis tidak disetujui, namun secara lisan disetujui Sekda Lingga dan ia melaporkan kepada Kepala BKD Lingga.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Hermansyah, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (17/6) pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Prabudi SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Kampung Baru Terancam Gelap Gulita Pada Ramadhan

Read Next

Kajari : Berkas Dedy Chandra Masih Dalam Penelitian