Terbukti Nyimpan Ganja, Yasir Divonis Lima Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Yasir Arafat bin Yusril, divonis majelis hakim selama lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/6).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Sarudi SH MH, serta Hakim Anggota II, Iwan Irawan SH MH tersebut, lantaran terdakwa Yasir Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa terbukti menyimpan dan menjualbelikan narkotika golongan I jenis tanaman, ujar Ketua Majelis Hakim, Jariat.

Jariat menyampaikan, unsur – unsur perbuatan melawan hukum terdakwa juga terpenuhi dan melanggar pasal 114 ayat 1 tentang Undang – Undang (UU) narkotika.

Dengan terpenuhinya unsur – unsur tersebut, maka terdakwa harus dihukum. Namun, sebelum menghukum terdakwa, majelis mempertimbangkan hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan, ucapnya.

Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, dan terdakwa menyerahkan diri.

Atas perbuatan terdakwa, kami menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, dan perintah tetap ditahan, papar Jariat dalam sidang.

Selain itu, majelis juga menetapkan barang bukti narkotika tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi SH. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu juga, terdakwa Yasir Arafat menyatakan pikir – pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU Zaldi SH. (ALPIAN TANJUNG)

Berita Terkait : https://isukepri.com/2014/06/terdakwa-narkoba-nangis-saat-bacakan-pembelaan/

Alpian Tanjung

Read Previous

Terdakwa Narkoba Nangis Saat Bacakan Pembelaan

Read Next

Piala Dunia 2014 : Jerman vs Portugal 4-0