Polisi Akan Gelar Perkara Kadisdik Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, akan menggelar perkara pidana atas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, M. Yatim Mustafa terhadap dua mahasiswa saat demo beberapa waktu lalu di halaman kantor Disdik Provinsi Kepualauan Riau, Dompak Tanjungpinang.

“Perkembangan laporan mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh terlapor Yatim, masih tunggu gelar perkaranya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta, Rabu (18/6) kepada www.isukepri.com.

Tambah lagi, Oxy mengaku, ia masih berada di luar daerah saat ini. “Saya akan menggelar perkaranya. Namun, saat ini saya masih berada di Jakarta, papar Oxy.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan gelar perkara tersebut, untuk menentukan tindak pidana atas laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban terhadap terlapor Yatim.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa yang merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang – Bintan, Jasman dan Helianto diduga menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa, pada Senin (26/5) siang. Atas kejadian itu juga, kedua korban melaporkan Kadisdik Provinsi Kepri, Yatim Mustafa ke Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Salah seorang korban, Jasman mengaku, tidak terima dipukuli oleh Kadisidik Kepri, Yatim Mustafa saat ia dan belasan teman – temannya sedang menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Disdik Kepri di Dompak Tanjungpinang.

Saat demo tadi, saya menggunakan topeng yang menyerupai wajah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (red, Yatim Mustafa). Melihat hal itu, Kadis menghampiri saya dan membuka topeng yang saya gunakan, lalu menampar saya, ucap Jasman kepada www.isukepri.com usai membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Piala Dunia 2014 : Jerman vs Portugal 4-0

Read Next

Pencurian Harta Karun di Perairan Bintan Marak