Pengedar 42 Paket Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terbukti mengedarkan dan memiliki sabu sebanyak 42 paket ukuran sedang, terdakwa Rizaldi bin Masri divonis majelis hakim selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/6). Selain dikenakan hukuman kurungan, terdakwa Rizaldi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Sarudi SH MH, serta Hakim Anggota II, R. Aji Suryo SH MH tersebut, terdakwa Rizaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, terdakwa terbukti mengusai dan memiliki sabu seberat 153 gram.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni, 17 paket sabu ukuran sedang, 11 paket sabu ukuran sedang, dan 14 paket sabu ukuran sedang. Sehingga jumlah paket sabu yang berhasil disita dari terdakwa sebanyak 42 paket dengan berat total 153 gram, papar Jariat dalam sidang.

Jariat mengatakan, 42 paket barang bukti sabu itu juga dirampas dan dimusnahkan.

Perbuatan terdakwa Rizaldi terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, ujar Jariat.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa. Hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Hal – hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Atas perbuatannya, majelis berpendapat dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizaldi selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subside 8 bulan kurungan dan perintah tetap ditahan, ucap Jariat.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan dari tuntutan JPU Rebuli Sanjaya SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Rizaldi dituntut selama 15 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Atas putusan itu juga, terdakwa Rizaldi menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Rebuli Sanjaya SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

HMI Gelar Baksos di Kampung Tua Teluk Lengung

Read Next

Pemko Gelar Pelatihan Implementasi Kurikuluim 2013