Oknum Satpol PP Bintan Didakwa Atas Penyerobotan Lahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, terdakwa Toni dan rekanan bisnisnya yakni terdakwa Kasit didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/6).

Kedua terdakwa tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH atas dugaan penyerobotan lahan milik Ahok di Galang Batang Kabupaten Bintan, pada Maret 2013 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Bambang Trikoro SH MH tersebut, terdakwa Toni mengaku, jika ia dan terdakwa Kasit telah melakukan penambangan pasir dilahan yang diklaim milik saksi Ahok.

Iya pak, saya melakukan tambang rakyat di lokasi itu sejak Maret 2013 hingga Mei 2013 lalu. Pada Juni 2013, kami berhenti lantaran lahan itu diklaim Ahok, sehingga aktivitas distop kepolisian, papar terdakwa Toni.

Terdakwa mengatakan, dalam melakukan penambangan pasir itu juga, ia bekerjasama dengan terdakwa Kasit. Saya penyedia lahan, dan Kasit menyediakan mesin serta yang bekerja, ucapnya.

Sedangkan, kata dia, system dalam penambangan pasir tersebut, ia dan Kasit bagi hasil. Dari penjualan pasir itu juga, terdakwa Toni menerima pembagian sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per lori.

Sedangkan, pembagian selebihnya adalah untuk Kasit dan perawatan mesin. Namun, setelah dua bulan menambang, kami stop. Hal itu lantaran lahan di polis line dan mesin disita pihak kepolisian, katanya.

Selain itu, terdakwa Toni juga mengaku dihadapan majelis hakim, jika ia adalah bekerja di Satpol PP Bintan. Sedangkan, lahan tempat ia menambang tersebut merupakan lahan warisan dari kakeknya yakni Firman.

Namun, saya tidak tahu jika lahan itu telah dijual kakeknya kepada Ahok. Sedangkan, semua tanah milik kakek saya itu seluas 18 hektare, ujar Toni.

Sementara itu, terdakwa Kasit mengaku hanya bekerja dengan terdakwa Toni. Di lokasi penambangan pasir, ia hanya menyiapkan mesin.

Kalau ada lori masuk saya catat, dan saya mulai kerja sejak bulan Mei 2013 lalu di lahan itu. Di lokasi itu, saya hanya bekerja selama dua minggu, kemudian pindah ke gesek, ucap terdakwa Kasit.

Hal itu, kata dia, lantaran permasalahan lahan itu muncul dan Ahok mengklaim lahan itu telah dibelinya dan Ahok juga menunjukkan surat jual beli lahan tersebut.

Selama saya menjadi ketua RT yakni dari tahun 1980 hingga tahun 2005 lalu, setahu saya tanah itu milik kakeknya Toni yakni Firman. Saya tidak tahu jika tanah itu telah dijual, paparnya.

Selain itu, majelis hakim menilai keterangan kedua terdakwa tersebut ada yang berbeda dalam BAP pihak kepolisian. Akan hal itu, majelis meminta kedua terdakwa untuk jujur dalam memberikan keterangannya di dalam sidang.

Atas pernyataan majelis hakim tersebut, terdakwa Kasit mengaku dipaksa pihak kepolisian untuk menandatangani BAP itu, begitu juga dengan terdakwa Toni.

Kalau saya tidak mau menandatangani BAP itu, maka saya akan di jebloskan ke penjara malam itu juga pak. Mau tidak mau, terpaksa saya tandatangani pak, ucap terdakwa Kasit.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Nurdin Beri Motifasi Ratusan Santi Darul Taufik Karimun

Read Next

Pemekaran Bintan Kepulauan Dinilai Belum Layak